
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melaksanakan verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Alamanda Office 5th Floor, Jl By Pass Ngurah Rai (Jumat, 18/8). Wajib pajak yang dikunjungi tim KPP Pratama Badung Selatan bergerak di bidang Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya.
“Kegiatan ini dilaksanakan karena merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP,” ungkap Marfuatim Mutho Haroh, pegawai KPP Badung Selatan. “Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan adalah dalam rangka memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP,” imbuhnya.
Kegiatan dimulai dengan pertanyaan dan sesi wawancara langsung dengan manajer dan konsultan pajak yang hadir. Direktur dari Wajib Pajak Badan menjelaskan bahwa kegiatan usaha wajib pajak adalah penjualan pompa dan meteran air dengan produk yang ditawarkan adalah pompa submersible dan karyawan berjumlah tiga orang. Metode pemasaran didistribusi secara langsung dengan target konsumen saat ini adalah lokal dan area pemasaran di dalam negeri. Harga jual produk variatif dengan rata-rata Rp35.000.000 perunit.
“Untuk kelanjutan kami setelah mendapatkan Surat Pengukuhan PKP ini bagaimana, Bu? Dan untuk kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP seperti apa?” tanya direktur perusahaan kepada petugas.
“Kewajiban Pengusaha Kena Pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP adalah membayar dan menyetor pajak terutang berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kas negara dan melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan (SPT) PPN untuk setiap masa pajak. Untuk membuat faktur pajak dapat melalui aplikasi e-Faktur yang mana dibutuhkan aktivasi akun PKP untuk bisa mendapatkan passphrase dan password yang digunakan untuk mengakses aplikasi e-Faktur,” jelas Marfuatim. “Selanjutnya, untuk aktivasi akun PKP silahkan Bapak hadir ke KPP sambil membawa Bukti Penerimaan Surat (BPS) Aktivasi Akun, identitas asli seperti KTP/Passpor, serta email yang dapat diakses pada saat mengunjungi loket TPT,” jelasnya.
Setelah melakukan tanya jawab dan wawancara baik mengenai kegiatan usaha maupun perpajakan. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dengan wajib pajak. Pengukuhan PKP dengan verifikasi lapangan diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan kebenaran usaha dan lokasi wajib pajak. Selain itu, pemberian edukasi mengenai hak dan kewajiban PKP yang dilakukan secara langsung diharapkan dapat menambah kesadaran wajib pajak mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Nurfajril Wafita Ihza |
Editor: Bonita |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views