Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahaan dan Kawasan Pemukiman, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 24/8).
Account Representative (AR) KPP Pratama Tanjung Redeb Didik Prasetyo mengatakan kunjungan tersebut dilakukan guna melakukan permintaan konfirmasi ketersediaan data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta prosedur penerbitan IMB di Kabupaten Malinau.
“Data IMB ini akan kita dapat mengetahui pihak mana saja yang berkaitan dengan aktivitas pmbangunan, luasan bangunan dan estimasi biaya yang digunakan yang dapat kita manfaatkan untuk menggali objek PPN atas KMS,” katanya.
Didik menjelaskan jika terdapat bangunan yang memenuhi persyaratan, wajib pajak harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) tersebut. Ketentuan PPN KMS sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Berdasarkan beleid tersebut besaran tarif PPN KMS adalah sebesar 2,2% dikalikan biaya pembangunan tanpa mengikut sertakan harga tanah.
“Selain itu, kami juga meminta data rekonsiliasi pembayaran pajak di daerah Kabupaten Malinau,” tambah Didik.
Mekanisme permintaan data tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 228 Tahun 2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan.
Didik berharap pertukaran data tersebut dapat meningkatkan pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak di wilayah Kabupaten Malinau.
Pewarta: Fikri Harris |
Kontributor Foto: Fikri Harris |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 views