Setelah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Badan sesuai dengan penerapan Surat Edaran Nomor SE-34/PJ/2017 tanggal 15 Nopember 2017, Universitas Sumatera Utara berupaya meningkatkan kepatuhan dan memperbaiki administrasi perpajakannya di ruang IMT-GT USU dan diikuti oleh 30 peserta. (Senin, 22/10). Acara digelar hingga 23 Oktober 2018. Salah satu upaya itu adalah dengan mengadakan pelatihan pelaporan e-SPT PPh Pasal 21 bagi pegawai pengelola administrasi belanja pegawai. Pelatihan dilakukan bekerja sama dengan KPP Pratama Medan Polonia sebagai narasumber.
Pelatihan dibuka oleh Wakil Rektor II Prof.Dr.dr. Muhammad Fidel Ganis Siregar didampingi Kepala Biro Keuangan USU Ridwan Saleh,SH dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Medan Polonia, Ohmen S.O. Siregar. Dalam sambutannya Wakil Rektor II USU berharap agar para Pengelola AdminIstrasi Belanja Pegawai (PPABP) di lingkungan USU dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 secara baik dan benar sehingga USU akan terhindar dari sanksi perpajakan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Wakir Rektor II USU juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran narasumber dari KPP Pratama Medan Polonia.
Pada kegiatan pelatihan ini, Narasumber dari KPP Pratama Medan Polonia menyampaikan terlebih dahulu mengenai tata cara pemotongan PPh Pasal 21 dan kemudian dilanjutkan dengan pedoman penggunaan aplikasi e-SPT kepada peserta setelah terlebih dahulu menginstal aplikasi ke laptop yang dibawa oleh masing-masing peserta. Usai pelatihan, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Ohmen S.O. Siregar menyampaikan jika para peserta menemukan kesulitan dalam menggunakan aplikasi e-SPT dapat berkonsultasi ke KPP Pratama Medan Polonia pada jam kerja.
- 149 views