
KPP Pratama Timika yang merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak turut ikut serta mendukung Reformasi Perpajakan dengan menyusun rencana kerja tim pemutakhiran basis data wajib pajak di wilayah kabupaten Mimika, di ruang rapat lantai 2, KPP Pratama Timika (Rabu, 15/8).
Pembentukan tim pemutakhiran basis data yang berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2018 ini, diikuti semua Kepala Seksi, account representative, dan pelaksana sebagai pihak-pihak yang akan terjun langsung di bidang penginputan data maupun pihak evalusi kegiatan.
Plh. Kepala KPP Pratama Timika Daliman, menjelaskan bahwa dengan diperlukannya penyimpanan dan pengolahan data yang lebih stabil dan optimal, maka migrasi data ke dalam database core tax di Direktorat Jenderal Pajak harus segera dilakukan. Daliman menegaskan, bahwa penataan data wajib pajak ini menjadi tugas seluruh pegawai KPP Pratama Timika sehingga dalam pelaksanaannya harus dibagi dalam tim yang terorganisir. Daliman menargetkan, dalam kurun waktu 2 bulan ini, setiap tim dapat bekerja ekstra agar rencana yang sudah ditetapkan ini dapat tercapai.
- 33 views