“Seperti halnya relawan bencana alam, yang namanya relawan pajak juga bersifat mandiri dan berlandaskan keikhlasan,  sehingga tidak dibiayai DJP...”, tutur Eka Damayanti Unggianingsih, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam rapat bersama pihak Tax Center di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I pada Selasa (08/01) kemarin. Rapat koordinasi tersebut menindaklanjuti Nota Dinas Nomor 953/PJ.09/2018 tanggal 20 Desember 2018 perihal perluasan program relawan pajak.

Target relawan pajak yang menyasar para mahasiswa dikhususkan untuk memberikan asistensi e-filing SPT Tahunan WP OP 1770S dan 1770 SS. Setidaknya terdapat 12 Tax Center yang diwakili oleh 1 dosen pembimbing dan 1 pengurus tax center dari mahasiswa yang hadir dalam rapat koordinasi di ruang rapat Kanwil DJP Jawa Tengah I. Kepala Seksi Kerjasama dan Humas, Renny Triadyati Putri menjelaskan teknis dan timeline kegiatan program yang diawali dengan pemetaan matrik kebutuhan relawan pajak ke KPP-KPP, pendataan kampus atau Tax Center yang bersedia mengikuti program, penetapan Kepala Kanwil atas penunjukan kampus atau Tax Center peserta program relawan pajak, publikasi dan rekrutmen program oleh kampus atau Tax Center, pengumuman peserta yang lolos seleksi calon relawan pajak, pelatihan calon relawan pajak, leveling relawan pajak, penetapan calon relawan menjadi relawan pajak hingga kegiatan asistensi berlangsung. Keseluruhan rangkaian kegiatan berlangsung dalam periode Januari sampai dengan Maret 2019. Para relawan akan mendapatkan kaos dan atribut berlogo relawan pajak sebagai identitas resmi dan ditempatkan di lokasi-lokasi seperti KPP dan gerai pajak luar KPP sesuai keputusan Kepala Kanwil.

Sebagai bentuk apresiasi, DJP melalui Direktur P2 Humas akan menerbitkan Piagam Penghargaan kepada relawan pajak yang dirasa layak berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, diantaranya memenuhi jam pelatihan dan jam asistensi serta berpegang teguh pada Code of Conduct. Benefit ini sangat menarik minat para mahasiswa mengingat sertifikat atau piagam dapat menambah lampiran dalam Curriculum Vitae (CV) mahasiswa. Hal ini tidak ingin disia-siakan oleh Tax Center, terbukti hampir keseluruhan peserta yang hadir siap untuk bergabung menjadi relawan pajak, hanya 3 Tax Center yang menyatakan pikir-pikir.

Antusiasme ini berlanjut dalam sesi tanya jawab. Banyak pertanyaan terlontar baik dari mahasiswa maupun dosen pembimbing Tax Center, diantaranya adalah kejelasan kriteria penilaian untuk mendapatkan piagam penghargaan, ketersediaan surat tugas bagi peserta, hingga jumlah kepastian kebutuhan relawan pajak.

Rini, dosen pembimbing UNIKA Soegijapranata Semarang menyatakan kesiapannya mengikuti program relawan pajak mengingat Tax Center UNIKA telah rutin melakukan pendampingan pengisian SPT Tahunan WP OP khususnya para dosen Unika selama 5 tahun terakhir. Pendampingan mandiri juga telah dilakukan oleh Tax Center Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang yang juga berfokus pada pendampingan UMKM. Sementara Asrori, perwakilan dari Universitas Negeri Semarang memohon Kanwil untuk dapat memberikan pelatihan dan pembekalan kepada para mahasiswa. Rapat yang berlangsung cukup panjang dari pukul 10.30 sampai dengan 12.30 ini diakhiri dengan penegasan Kepala Bidang P2 Humas bahwa program relawan pajak berbeda dengan pendampingan mandiri Tax Center kepada WP sehingga integritas dan profesionalisme mestilah dijunjung tinggi. Para relawan akan tetap didampingi oleh para pegawai KPP dalam pelaksanaan asistensi. Relawan pajak diharuskan untuk mematuhi kode etik dan dilarang keras mengutip fee atau imbalan apapun kepada WP.