
Petugas KPP Cengkareng Informasikan Tarif Pajak UMKM Turun 0,5% (Jumat, 7/9). Semenjak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, petugas loket yang bertugas melayani pembuatan kode billing di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng rutin menginformasikan secara lisan kepada para wajib pajak yang datang. Informasi utama yang disampaikan adalah tarif pajak turun menjadi 0,5 persen. Salah satu petugas loket D, Raden Siti Nabila, mengatakan bahwa sejak ditetapkannya peraturan tersebut, pemberitahuan informasi secara lisan mengenai tarif setengah persen ini rutin disampaikan kepada para Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang datang ke KPP Pratama Jakarta Cengkareng untuk membuat kode billing. Tarif setengah persen ini mulai berlaku untuk pembayaran masa Juli 2018.
Pembuatan kode billing di KPP Pratama Jakarta Cengkareng dapat dilakukan di komputer mandiri dan loket D. Komputer mandiri dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang sudah mengerti cara membuat kode billing. Bagi wajib pajak yang kurang memahami penggunaan komputer akan dibantu pembuatan kode billing oleh petugas di loket D. Ketika ada wajib pajak yang ingin belajar membuat kode billing di komputer mandiri, petugas loket D juga akan siap membantu.
Pemberian informasi mengenai tarif pajak UMKM turun menjadi setengah persen melalui petugas loket merupakan langkah yang efektif dan tepat sasaran karena langsung berhadapan dengan wajib pajak yang bersangkutan. Menurut Raden Siti Nabila, ada wajib pajak yang belum mengetahui tentang penurunan tarif pajak menjadi setengah persen sehingga wajib pajak tersebut sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh petugas loket.
- 58 views