Memasuki awal tahun 2019, antusiasme wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya mengalami peningkatan. Hal ini dapat telihat dengan banyaknya wajib pajak yang memadati Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap (Senin,14/01).
Keperluan Wajib Pajak pun beragam antara lain pembuatan kode billing, pembuatan NPWP, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, dan SPT Masa PPh 21/26 masa pajak Desember. Bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya, petugas KP2KP Sidrap mengarahkan para wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya dengan menggunakan e-SPT dan e-filing. Arahan pada wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya secara online ini bertujuan agar para wajib pajak merasa mudah di kemudian hari karena pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan via smartphone dimana pun dan kapan pun tanpa perlu antre.
- 6 views