Sesuai dengan Kewajiban dari Direktur Jenderal Pajak yang menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tanggal 31 Januari 2018 mengenai tata cara pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang berisi Informasi Keuangan secara otomatis, setiap LJK (Lembaga Jasa Keuangan)diharuskan untuk mendaftarkan dan melaporkan informasi keuangannya (Rabu, 28/11).
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu tidak tinggal diam dalam membantu dan membimbing Wajib Pajak Badan yang masuk ke dalam kategori Lembaga Jasa Keuangan untuk mendaftarkan dan melaporkan statusnya di portal eoi.pajak.go.id. Hal ini dibuktikan dengan adanya pegawai KPP Pratama Bengkulu yang melakukan visit kepada Wajib Pajak yang termasuk kategori LJK di Kota Bengkulu pada Rabu, 28 November 2018 untuk membimbing secara langsung kewajiban pendaftaran dan pelaporan Lembaga Jasa Keuangan di portal EOI.
- 59 views