
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa menggelar kegiatan In House Training (IHT) mengenai jenis-jenis pekerja yang terdapat di Indonesia beserta kewajiban perpajakannya yang sering dihadapi oleh KP2KP Mamasa (Kamis, 6/12). Kegiatan ini digelar di ruang aula KP2KP Mamasa dengan diikuti oleh seluruh pegawai KP2KP Mamasa.
Pada kesempatan ini, IHT disampaikan oleh pegawai KP2KP Mamasa, Victor Rezky. Masih sering ditemukan kebingungan pada wajib pajak dalam menentukan kewajiban perpajakan suatu kegiatan, tidak hanya kesalahan dalam penerapan jenis pasal, penerapan tarif di dalam pasal yang sudah sesuai pun masih sering dijumpai kesalahan.
Kesalahan yang paling sering ditemui ialah pada penerapan tarif pajak untuk pekerja dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Seperti yang telah diketahui terdapat 3 jenis pekerja yang diatur dalam PPh 21 yaitu pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai.
Pertama, pegawai tetap merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, salah satu contohnya ialah PNS.
Yang kedua pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, contohnya adalah upah buruh borongan.
Terakhir bukan pegawai menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, seniman, olahragawan, penceramah dan sejenisnya, peneliti, pemberi jasa dalam segala bidang, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
IHT ini digelar agar para pegawai KP2KP Mamasa dapat memahami jenis-jenis pekerja serta mampu membedakan setiap kasus dengan tepat dan dapat menyalurkan ilmunya kepada wajib pajak.
- 222 views