Saat mengunjungi Wajib Pajak

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu bersama Kantor Pos Bengkulu melakukan uji petik dan sosialisasi bea meterai ke berbagai tempat yang diantaranya hotel, leasing, bank, dan asuransi yang berada di Kota Bengkulu guna menyosialisasikan penggunaan Benda Meterai atau Meterai Tempel dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan Meterai dengan cara lain, beberapa waktu lalu (Senin, 26/11).

Menurut UU No. 13 Tahun 1985, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Kewajiban Bea merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atau dipungut secara insidental atas pembuatan dokumen yang termasuk objek Bea Meterai. Pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pembubuhan Benda Meterai/Meterai Tempel di dokumen dan mekanisme Pelunasan Cara Lain yaitu melalui Mesin Teraan Meterai Digital, Teknologi Percetakan, dan Sistem Komputerisasi.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Bengkulu Sumarjaya saat berada di Asuransi Ramayana Bengkulu menerangkan dokumen yang menjadi objek bea meterai yaitu: surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata, akta-akta notaris dan salinannya,  akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya,  surat yang memuat jumlah uang yaitu yang menyebutkan penerimaan uang yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank dan yang berisi pemberitahuan saldo, surat berharga ( wesel, promes, aksep) dan cek dan efek dalam nama dan bentuk apapun.

Sumarjaya mengatakan bahwa di Bengkulu tidak semua masyarakat atau wajib pajak paham dalam pelaksanaan kewajiban Bea Meterai. Masyarakat umumnya tidak memahami bahwa bukti penerimaan uang atau kwitansi juga termasuk yang terutang bea meterai. “Bila kita menerima bukti penerimaan uang yang nilainya diatas 250 ribu Rupiah, maka bukti itu merupakan objek terutang meterai, dan saat ini banyak masyarakat yang belum melaksanakan kewajiban tersebut,” ujarnya.

Ferdi selaku perwakilan Kantor Pos Bengkulu mengatakan bahwa PT. Pos Indonesia telah mendistribusikan meterai tempel 3000 seharga Rp3.000,- dan meterai tempel 6000 seharga Rp6.000,- sesuai dengan nominal yang tercetak dalam meterai tempel tersebut. Jika di lapangan menemukan meterai palsu, DJP bersama Peruri dan PT. Pos Indonesia (Persero) terus berupaya untuk meminimalisasi peredaran dan penggunaan Benda Meterai/Meterai Tempel palsu melalui sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat, serta melalui proses penegakan hukum.