Bupati Pacitan Indartato memukul gong peresmian KSWP

KSWP atau kependekan dari Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak sesuai dengan Pasal 1 angka 5 PER-43/PJ/2015. KSWP ini didapatkan apabila informasi pengguna jasa seperti Nama dan NPWP sesuai dengan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan  telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan dua tahun terakhir. KSWP merupakan bentuk kerjasama antara Kementerian Keuangan khusunya Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kepatuhan dan pendapatan negara di sektor perpajakan.

Peluncuran program KSWP Kabupaten Pacitan dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Neilmaldrin Noor beberapa pejabat Kanwil DJP Jawa Timur II, KPP Pratama Ponorogo, dan KP2KP Pacitan serta Bupati Pacitan, Indartato beserta jajaran Pemkab Pacitan yang dilakukan di Gedung Karya Dharma (Rabu, 21/8). Acara ini turut mengundang 66 perwakilan Dinas serta Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Pacitan.

Program KSWP ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden no. 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Permendagri nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah. Selama ini KPP Pratama Ponorogo serta KP2KP Pacitan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan mewujudkan Peraturan Daerah mengenai KSWP. Koordinasi yang berlangsung hampir satu tahun lamanya membuahkan hasil disahkannya Perbup No. 49/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Pacitan tanggal 6 Juli 2018.

Dalam sambutannya, Neilmaldrin Noor berkomitmen tidak akan menghambat pemberian ijin usaha kepada para usahawan, justru dengan adanya KSWP ini Neilmaldrin Noor berharap kepatuhan membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan meningkat khusunya di Pacitan. Sedangkan Bupati Pacitan, Indartato meminta para usahawan Pacitan dapat mematuhi peraturan dan membayar pajak serta melaporkannya dengan baik. Diharapkan kontribusi pajak Kabupaten Pacitan meningkat sehingga dana transfer ke daerah dapat meningkat. Gong dipukul oleh Bupati Pacitan, KSWP resmi diluncurkan Pemkab Pacitan. Hingga berita ini dimuat, telah banyak Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang telah mengajukan validasi KSWP.