KPP Pratama Mojokerto mengadakan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan 2017 (Senin, 5/11). Bimbingan teknis ini diadakan sampai hari Kamis, 8 November 2018. Lokasi yang digunakan dibagi menjadi 2, yaitu aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto dan KP2KP Mojosari. Wajib Pajak dengan wilayah Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto diarahkan untuk menghadiri sosialisasi di Kantor Pelayanan Pajak Mojokerto, sedangkan Wajib Pajak di wilayah Mojosari diarahkan untuk menghadiri sosialisasi di KP2KP Mojosari.
Sasaran dari acara bimbingan teknis ini adalah Wajib Pajak baik Badan dan Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan 2017. Walaupun terlambat namun KPP Pratama Mojokerto berusaha tetap memberikan edukasi kepada Wajib Pajak tentang kewajiban perpajakannya sehingga diharapkan tingkat kepatuhan mereka meningkat.
Dalam acara sosialisasi ini, Wajib Pajak juga dikenalkan cara melaporkan SPT Tahunan secara elektronik. Wajib Pajak diberikan edukasi mengenai manfaat dan kemudahan yang didapatkan ketika melaporkan SPT melalui e-filing.
Dalam acara yang diadakan selama 4 hari ini, KPP Pratama Mojokerto menggandeng para pelaku UMKM di wilayah Mojokerto dan Mojosari. Para pelaku UMKM ini dilibatkan dalam menyediakan konsumsi untuk para peserta sosialisasi. Wajib Pajak yang hadir memenuhi undangan dari KPP Pratama Mojokerto diberikan kupon yang pada akhir acara dapat ditukarkan ke stand UMKM yang sudah disediakan oleh KPP Pratama Mojokerto dan KP2KP Mojosari. Kupon dapat ditukarkan dengan makanan, minuman, dan souvenir hasil produksi UMKM tersebut. Program ini merupakan suatu hal yang baru pertama kali dilakukan oleh KPP Pratama Mojokerto. Selain menjalin hubungan harmonis dengan para pelaku UMKM, program seperti ini juga memberikan edukasi cara pembayaran pajak kepada pelaku UMKM yang terlibat dengan menyetorkan langsung 0,5% dari omset penjualannya.
- 171 views