Bertepatan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXV, Kanwil DJP Suluttenggomalut melaksanakan Kampanye Simpatik Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di Kawasan Megamas Manado (Sabtu, 7/7). Kegiatan dilaksanakan bekerjasama dengan Tax Center Politeknik Negeri Manado. Selain membagikan leaflet dan memberikan penyuluhan, Kanwil DJP Suluttenggomalut juga membuka Pojok Pajak sebagai sarana konsultasi. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama para pelaku UMKM tentang peraturan ini yang mulai berlaku bulan Juli 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP ini merupakan pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013. Setidaknya ada dua pokok perubahan penting yang diatur dalam PP tersebut. Pertama adalah pemangkasan tarif PPh final dari 1% menjadi 0.5%.
Kemudian, pokok perubahan kedua adalah perihal jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final ini dijabarkan dalam tiga kategori. Pertama, jangka 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi. Kedua, jangka waktu 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, cv maupun firma. Ketiga, jangka waktu 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas. (Dve)
- 37 views