Royalti vs Jasa Teknik, Indikasi Awal Double Non Taxation

Oleh: Reza Ramadhan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pemanfaatan Intangible Property (IP) sangat masif dilakukan oleh pelaku usaha, mulai dari hak penggunaan aset industri seperti paten dan merek dagang sampai hak kekayaan intelektual seperti know-how dan rahasia dagang, mengingat manfaat ekonomi perusahaan atas pemanfaatan hak tersebut sangat menjanjikan. Hal ini juga dapat meningkatkan perputaran ekonomi dalam negeri, namun aspek pajak pembayaran royalti atas penggunaan hak tersebut juga tak boleh luput demi mengoptimalkan potensi pajak. Kasus yang sering ditemukan terkait pemanfaatan IP adalah perbedaan pengakuan jasa teknik dan royalti. Hal ini dikarenakan kerancuan pengertian Jasa Teknik dan Royalti serta perbedaan pengenaan pajaknya. Indikasi treaty abuse atas perbedaan pengakuan objek pajak ini juga dimungkinkan timbul dari transaksi Internasional, berikut penjelasannya.
Contoh kasus: PT STR merupakan perusahaan yang didirikan di Indonesia dan bergerak di bidang perhotelan. PT STR menggunakan jasa teknik yang diberikan oleh MRT Pte Ltd. yang merupakan perusahaan jaringan hotel internasional dan didirikan di Singapura. Berdasarkan perjanjian kontrak, MRT Pte Ltd. akan menyediakan petunjuk kebijaksanaan dan prosedur yang digunakan pada operasi hotel termasuk kebijakan ketenagakerjaan, persyaratan masuk, harga kamar, hiburan, F&B, serta kebijakan pengembangan Hotel.
Pengenaan pajak dapat menggunakan ketentuan hukum pajak nasional yaitu Pasal 26 UU PPh. Namun, penjelasan Pasal 32A UU PPh menyebutkan bahwa perjanjian perpajakan berlaku sebagai perangkat hukum yang berlaku khusus (lex specialis).Dengan demikian, ketentuan dalam UU PPh tidak berlaku jika di dalam perjanjian perpajakan P3B (tax treaty) diatur lain. Indonesia dengan Singapura memiliki tax treaty, sehingga ketentuan yang digunakan adalah Tax Treaty Indonesia–Singapura. Namun, diwajibkan pula memperhatikan ketentuan dalam PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Berdasarkan peraturan tersebut, untuk dapat memanfaatkan tax treaty, atas pendirian MRT Pte Ltd. dan transaksi yang dilakukan bukan dalam rangka penyalahgunaan P3B ditentukan dari principal purpose, treaty abuse, dan beneficial owner test.
Untuk menentukan objek pajak yang sesuai, berikut penjelasan dan karakteristik atas transfer know-how dan jasa teknik.
Article 12 OECD Commentary 2010
Paragraph 11 : Know-how umumnya berkaitan dengan informasi rahasia mengenai industri, komersial, ataupun ilmu pengetahuan yang timbul dari pengalaman sebelumnya, yang diaplikasikan secara praktik pada kegiatan operasional perusahaan dan menghasilkan suatu manfaat ekonomis.
Paragraf 11.1 : Dalam kontrak know-how, salah satu pihak setuju untuk memberikannya kepada yang lain, sehingga ia dapat menggunakan untuk kepentingannya sendiri, dan atas pengetahuan khusus dan pengalaman yang diberikan tidak dapat diungkapkan ke publik. Perlu diketahui juga bahwa pemberi tidak terlibat langsung dalam mengaplikasikan formula yang diberikan kepada penerima hak dan tidak bertanggung jawab atas hasilnya.”
Paragraph 11.3 : Kontrak transfer know-how terkait dengan informasi yang telah eksis atau informasi yang telah selesai dikembangkan dan mencakup ketentuan khusus mengenai kerahasiaan informasi yang diberikan. Dalam pemberian jasa, pemberi jasa menggunakan kemampuan khusus, keahlian atau pengalaman yang dimiliki namun tidak melakukan transfer pengetahuan tersebut kepada pihak lain.
Australian Tax Office dalam IT 2660 mengatur karakteristik yang membedakan jasa dengan transfer know-how.
- Informasi yang diserahkan dalam transaksi transfer know-how sudah terbentuk sebelumnya, sedangkan pemberian jasa belum terbentuk.
- Terdapat transfer pengetahuan pada transaksi know-how sedangkan pemberian jasa tidak terdapat transfer pengetahuan.
-Pada transfer know-how tidak terjadi pengalihan kepemilikan know-how dan know-how tetap menjadi milik transferor, transferee hanya memperoleh hak untuk memanfaatkan. Namun, pada pemberian jasa, produk jasa yang dihasilkan menjadi hak konsumen.
Cara yang dapat digunakan oleh fiscus untuk mengidentifikasi objek pajak merupakan jasa teknik atau transfer know-how adalah:
1. Mengidentifikasi bentuk transaksi
Dilakukan dengan mempelajari perjanjian lisensi dan perjanjian jasa atau meminta informasi kepada perusahaan mengenai bentuk transaksi yang dilakukan.
2. Menguji kesesuaian karakteristik
Menguji apakah transaksi yang terjadi memenuhi karakteristik dari transfer know-how atau jasa teknik berdasarkan OECD Commentaries dan literatur lain.
3. Membuktikan adanya transfer pengetahuan
Melakukan observasi, wawancara karyawan, dan meminta bukti fisik untuk membuktikan kebenaran bentuk transaksi yang dilakukan dan menentukan keberadaan transfer pengetahuan. Misalnya jika diakui sebagai jasa menurut perjanjianberdasarkan informasi yang diterima namun bukti menunjukkan bahwa terdapat transfer pengetahuan yang bersifat rahasia, maka tetap harus diakui sebagai royalti karena Indonesia menganut prinsip substance over form. Hal ini dapat diambil dari Pasal 5 ayat (3) PER-25/PJ/2018, “dalam hal terdapat perbedaan antara bentuk hukum (legal form) suatu struktur/skema transaksi dengan substansi ekonominya (economic substance), perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonominya (substance over form)”.
Apabila terbukti bahwa MRT Pte Ltd. tidak memberikan jasa secara aktif atas penyediaan petunjuk kebijaksanaan dan prosedur, terdapat transfer pengetahuan yang bersifat rahasia, dan memenuhi karakteristik transfer know-how di atas, maka penghasilan yang diperoleh MRT Pte Ltd. dikategorikan sebagai royalti. Untuk pengenaan pajaknya, sesuai dengan Pasal 12 Tax Treaty Indonesia–Singapura, royalti yang bersumber dari PT STR di Indonesia yang diperoleh MRT Pte Ltd. dapat dikenakan pajak dari Singapura. Namun, royalti juga dapat dikenakan di Indonesia jika penerima royalti adalah penerima manfaat sesungguhnya danpajak yang dikenakan tidak melebihi 15% dari jumlah bruto royalti.PT STR wajib memenuhi syarat administratif yang ada pada BAB VI Tata Cara Penyampaian SKD WPLN, Pemotongan dan/atau Pemungutan dan Pelaporan Pajak dalam PER-25/PJ/2018. Jika tidak memenuhi, maka PT STR wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPhPasal 26 dengan tarif sebesar 20% dari penghasilan bruto.
Indikasi treaty abuse berdasarkan PER-25/PJ/2018 adalah ketika terdapat pengaturan transaksi dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B salah satunya adalah tidak dikenakannya pajak di negara atau yuridiksi manapun (double non taxation). Sebagian besar WPLN terutama di Singapura mengakui penghasilan atas transfer know-how sebagai imbalan atas jasa agar dapat menghindari pajak. Berdasarkan Inland Revenue Authority of Singapore e-Tax Guide bagian Tax Exemption for Foreign-Sourced Income (Second Edition), Perusahaan yang berdomisili di Singapura dapat menikmati pembebasan pajak atas penghasilan luar negeri tertentu yang dibayarkan ke Singapura.
Tiga kategori penghasilan luar negeri tersebut yaitu penghasilan dividen, laba cabang asing, dan penghasilan atas jasa. Sehingga, penghasilan jasa MRT Pte Ltd. yang diperoleh dari Indonesia termasuk dalam penghasilan yang dibebaskan di Singapura. Lalu, jika diakui sebagaiimbalan atas jasa, maka penghasilan dikategorikan sebagai laba usaha MRT Pte Ltd. di Singapura yang tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan Tax Treaty Indonesia–Singapura Pasal 7 yang berisi, “Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap”.Hal ini dapat disimpulkan bahwa atas penghasilan jasa tersebut tidak dikenakan pajak baik di Indonesia maupun Singapura dan masuk dalam kategori double non taxationsehingga WPLN seharusnya tidak dapat memanfaatkan P3B.
Fiscus dapat mengindikasikan adanya penyalahgunaan P3B dari transaksi yang melibatkan jasa teknik karena bisa jadi dalam pengakuan WP, transaksi yang dilakukan merupakan pemberian jasa teknik namun transaksi yang terjadi sebenarnya jika dilihat dari substansi ekonominya dapat dikategorikan sebagai royalti atas transfer know-howsehinggasubstance over form harus ditekankan dalam penentuan objek pajak. Sinergi antara fiscus dengan wajib pajak sangat diperlukan agar dapat ditemukan perlakuan pajak yang benar demi kepastian hukum. Pada prinsipnya, P3B dibuat untuk mengindari pengenaan pajak berganda, namun jika P3B ini digunakan sebagai alat pengelakan pajak, maka potensi pajak hilang dan akan mengakibatkan kerugian pada kedua belah negara. Indikasi treaty abuse ini harus menjadi concern DJP demi memaksimalkan penerimaan negara.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
Pohan, Chairil Anwar. 2018. Pedoman Lengkap Pajak Internasional: Konsep, Strategi, dan Penerapan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Rachmawati, Diana, dan Riko Riandoko. 2014.Eksistensi dan Kebenaran Transfer Know-How untuk Menentukan Kewajaran dan Kelaziman Pembayaran Kompensasi. Tangerang: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
- 6735 views