Meningkatkan Efektifitas Aturan CFC melalui Rencana Aksi BEPS 3

Oleh: Alif Radix Tegar Sejati, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Berawal di tahun 2012 di mana G20 meminta OECD untuk mengembangkan suatu rencana aksi komperensif untuk mengatasi upaya Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang kemudian disebut BEPS Project. Akhirnya di tahun 2015 OECD mempublikasikan laporan mengenai 15 Rencana Aksi berisikan instrument perpajakan domestik dan internasional untuk mengidentifikasi penghindaran pajak dan memastikan bahwa laba dipajaki di mana aktifitas ekonomi itu terjadi atau di mana nilai tersebut dibuat. Salah satu dari ke-15 Rencana Aksi tersebut adalah Aksi 3 tentang Designing Effective Controlled Foreign Company (CFC) Rules yang berisi rekomendasi OECD untuk memperkuat aturan CFC yang saat ini tidak bisa lagi mengikuti iklim bisnis internasional dan seringkali aturan tersebut tidak mampu mengatasi BEPS secara efektif.
OECD memberikan rekomendasi melalui enam building blocks yang dibuat untuk memastikan bahwa tiap yurisdiksi yang menerapkannya dapat memiliki aturan yang efektif untuk mencegah wajib pajak dari upaya pengalihan (shifting) penghasilan kepada subsidiaries luar negeri. Keenam building blocks tersebut yaitu Definition of CFC, CFC exemptions and threshold requirement, Definition of income, Computation of income, Attribution of income, Prevention and elimination of double taxation. Rekomendasi tersebut tidaklah wajib diimplementasikan oleh negara-negara OECD ataupun G20 karena bagaimana pun juga tiap negara memiliki kebijakan dan tujuan perpajakan yang berbeda.
Indonesia sebagai negara G20 yang ikut andil dalam BEPS Project tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menyikapi rekomendasi OECD dalam menyusun aturan tentang CFC. Faktor seperti pengaruh terhadap iklim investasi/bisnis atau dampak terhadap faktor produksi juga menjadi pertimbangan dalam membentuk aturan tentang CFC karena Indonesia sebagai emerging country tentu membutuhkan investasi yang besar dalam menjalankan pembangunan infrastruktur dan industri di dalam negeri.
Menurut OECD, suatu CFC dikatakan terkendali (controlled) ketika Wajib Pajak disuatu negara memiliki kepemilikan minimal 50% atas entitas di luar negeri. Adanya CFC Rules dapat memberikan ruang bagi otoritas pajak untuk mengenakan pajak atas laba yang berasal dari entitas Luar Negeri yang dikendalikan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri. Indonesia sendiri saat ini telah memiliki aturan untuk mengatasi upaya tax avoidance melalui Skema CFC yaitu melalui PMK Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Perhitunganya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada badan Usaha Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Aturan CFC di Indonesia apabila dilihat dari rencana aksi BEPS 3 dapat dikatakan menerapkan Full-inclusion system karena memperlakukan seluruh penghasilan yang diperoleh CFC sebagai CFC Income terlepas dari berbagai jenis karakter penghasilan itu sendiri. Hal ini terlihat dari Pasal 4(5) PMK 107/PMK.03/2017 yang menyebutkan bahwa laba usaha CFC termasuk dari luar usaha sesuai dengan Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang lazim berlaku di yurisdiksi yang bersangkutan meskipun dalam peraturan tersebut tidak memberikan apa definisi dari CFC income itu sendiri dimana hal ini tidak sesuai dengan rekomendasi OECD.
Dalam building block kedua tentang CFC exemptions and threshold yang berisi rekomendasi untuk membatasi ruang lingkup aturan CFC terlihat belum diterapkan dalam peraturan CFC di Indonesia. OECD dalam rencana aksi 3 merekomendasikan untuk membuat pengecualian bagi entitas yang memiliki risiko rendah atas upaya BEPS dan fokus terhadap hal yang berisiko tinggi karena adanya aturan ini akan membuat aturan CFC menjadi lebih tepat sasaran dan efektif serta mengurangi beban administrasi wajib pajak tertentu yang seharusnya tidak terpengaruh oleh aturan CFC.
Sedangkan building block keempat yaitu computation of income, OECD merekomendasikan penggunaan aturan dari yurisdiksi induk untuk menghitung penghasilan CFC, hal ini dikarenakan penghitungan melalui aturan yurisdiksi induk akan secara konsisten memerangi masalah BEPS yang fokus pada penggerusan basis pajak di yurisdiksi induk. Hal ini berbeda dengan aturan CFC di Indonesia yang mengatur bahwa penghitungan laba usaha CFC sesuai dengan Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yurisdiksi negara CFC. Aturan yang diterapkan Indonesia memungkinkan berkurangnya laba yang dapat diatribusikan dan meningkatkan biaya administrasi bagi otoritas pajak karena harus melakukan adjustment dengan aturan di yurisdiksi induk serta menggunakan Standar Akuntansi Keuangan yang tidak lazim digunakan di Indonesia.
Selanjutnya, apabila kita telaah rekomendasi yang dikeluarkan OECD mengenai attribution of income berkaitan dengan aturan CFC di Indonesia sesuai PMK 107/PMK.03/2017, dapat dikatakan aturan yang diterapkan telah mendekati dengan apa yang direkomendasikan OECD yaitu berkaitan dengan threshold atribusi yang dikaitkan dengan kepemilikan modal induk serta penentuan waktu dan cara atribusi laba CFC yang harus dilakukan wajib pajak.
Pada akhirnya, semua aturan CFC yang diterapkan haruslah memastikan bahwa aturan ini tidak mengakibatkan double taxation. OECD menyebutkan bahwa setidaknya ada tiga situasi di mana double taxation dapat muncul, yaitu situasi di mana atribusi laba CFC juga menjadi subjek dari pajak korporasi di luar negeri, situasi dimana aturan CFC di lebih dari satu yurisdiksi diterapkan pada laba atas CFC yang sama dan terakhir situasi dimana suatu CFC sebenarnya telah mendistribusikan dividen ke yurisdiksi induk sesuai aturan CFC. Kemungkinan double taxation dalam aturan CFC di Indonesia telah diatur dalam Pasal 6,7 dan 8 PMK 107/PMK.03/2017 yang berisi aturan untuk pengkreditan pajak penghasilan luar negeri yang telah dibayar.
Pemerintah juga perlu waspada dengan upaya wajib pajak yang mungkin menyalahgunakan tax treaty untuk menghindari aturan domestik Indonesia sehingga mendapatkan biaya pajak yang lebih kecil. Saat ini peraturan CFC di Indonesia terlihat cukup efektif dalam menangkal praktik BEPS namun tetap diperlukan kajian secara periodik oleh pemerintah serta dimungkinkan pula untuk mengaplikasikan sebagian rekomendasi BEPS yang relevan dengan tujuan perpajakan pemerintah Indonesia.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.
Arrindell, Ben. 2018. Barbados Can Solve BEPS Conundrum. businessbarbados.com/taxation/barbados-solve-beps-conundrum/
Mightyn, Alfa dan Arifah Fibri Andriani. 2016. Analisis Penerapan Controlled Foreign CompanyRules Dalam Mengatasi Base Erosion and Profit Shifting di Indonesia
OECD. 2015. Designing Effective Controlled Foreign Company Rules, Action 3 - 2015 Final Report
- 969 views