Masyarakat Sehat, Pajak, dan Kemakmuran Bangsa

Oleh: Andi Zulfikar, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sesuai dengan amanat undang-undang, pemerintah berkomitmen mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 5% dari APBN. Amanat ini termaktub dalam Pasal 171 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 36 tentang Kesehatan yang berbunyi, "Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5 % (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji." Anggaran untuk sektor kesehatan pada APBN 2018 adalah Rp111 triliun. Total belanja pemerintah pada APBN tersebut senilai Rp2.220,7 triliun.
Untuk memenuhi komitmen tersebut, pemerintah mengumpulkan penerimaan negara yang salah satunya berasal dari pajak. Sungai dengan definisinya dalam undang-undang KUP, pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemakmuran bermakna keadaan kehidupan negara yang rakyatnya mendapat kebahagiaan jasmani dan rohani akibat terpenuhi kebutuhannya. Salah satu sarana untuk mendapatkan kebahagiaan tersebut adalah melalui kesehatan yang prima.
Jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2018 adalah sekitar 265 juta jiwa. Ini berarti, Indonesia menempati peringkat empat penduduk terbanyak dunia setelah Cina, India, dan Amerika. Jumlah penduduk sebesar itu bisa menjadi kekuatan bila dikelola dengan baik. Sebaliknya, bila terjadi permasalahan, sebagai contoh masalah kesehatan, maka daya saing penduduk Indonesia akan melemah.
Untuk itu, sektor kesehatan menjadi prioritas pemerintah agar terwujud sumber daya manusia indonesia yang tangguh dan prima. Berbagai program dijalankan oleh pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).
GERMAS dan Penerimaan Pajak
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan bahwa prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Riskesdas 2013. PTM yang mengalami kenaikan antara lain kanker, stroke, penyakit ginjal kronis, diabetes melitus, dan hipertensi. Pemicu hal tersebut berhubungan dengan pola hidup yang tidak sehat, antara lain kurangnya aktivitas fisik, merokok, konsumsi minuman beralkohol, serta kurangnya konsumsi buah dan sayur.
Pajak berkaitan erat dengan adanya penghasilan. Wajib pajak yang kesehatannya terganggu akan kesulitan mencari penghasilan, sehingga pajak yang dibayarkan pun akan menurun atau bahkan tidak ada. Dengan demikian, masalah kesehatan adalah salah satu faktor pendukung untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Kebijakan atau program yang dibuat pemerintah, dalam satu titik mempunyai keterkaitan. Oleh karena itu, terwujudnya masyarakat yang sehat akan menjadi pondasi yang kuat bagi terwujudnya kebijakan atau program lain yang telah dibuat. Misalnya GERMAS yang tujuannya mewujudkan masyarakat sehat.
GERMAS merupakan suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. GERMAS dimulai dari diri pribadi, kemudian keluarga, kemudian masyarakat dan pada akhirnya menjadi pola hidup dan budaya bangsa. GERMAS secara nasional berfokus pada tiga kegiatan, yaitu melakukan aktivitas fisik 30 menit per hari, mengonsumsi buah dan sayur, dan memeriksakan kesehatan secara rutin.
Apapun programnya, masyarakat sehat seharusnya menjadi prioritas. Setiap individu merupakan aset bagi bangsa, sehingga harus dijaga. Kesadaran tentang pentingnya perilaku sehat akan membawa ke kehidupan yang lebih sejahtera baik jasmani maupun rohani. Mendukung gerakan ini adalah bagian dari dukungan untuk Indonesia yang lebih baik.
Olahraga Harus Menjadi Budaya Kerja
Selain wajib pajak yang memiliki pola hidup sehat, fiskus sebagai pengumpul pajak sudah seharusnya juga mengaplikasikan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari. Bila fiskus sehat secara jasmani dan rohani, diharapkan akan mendukung pengumpulan penerimaan pajak sesuai amanah yang diberikan.
Olahraga atau aktivitas fisik seharusnya menjadi budaya kerja. Waktu untuk berolah raga bukan lagi menjadi 'pengganggu' produktivitas, malah sebaliknya menjadi pendukung produktivitas. Dengan berolahraga secara rutin, maka diharapkan kesehatan jasmani dan emosional fiskus akan menjadi lebih baik.
Bila pola hidup sehat telah menjadi budaya, diharapkan kualitas sumber daya manusia akan menjadi kuat. Pepatah mengatakan bahwa dalam tubuh yang kuat, terdapat jiwa yang sehat. Kesehatan tubuh yang prima akan menjadi bekal untuk mewujudkan kebahagiaan jasmani dan rohani. Dukungan terhadap gerakan ini akan menjadi pendukung dalam pengumpulan penerimaan pajak. Oleh karena itu, mari kita mulai hidup sehat untuk bangsa Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 908 views