Presiden Joko Widodo menurunkan tarif PPh Final bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5% dengan batasan omzet maksimal 4,8 miliar per tahun. Kebijakan yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 ini diluncurkan langsung oleh Jokowi di JX International (Jatim Expo) Surabaya di hadapan 2000 pelaku UMKM se Jawa Timur, termasuk di dalamnya adalah UMKM binaan KPP Madiun (Jum’at 22/07).
- 23 kali dilihat