Peserta sosialisasi Aspek Perpajakan Koperasi

Bertempat di KDPDK Pacitan, KP2KP Pacitan mengadakan sosialisasi Aspek Perpajakan Koperasi (Kamis, 12/9). Dalam mewujudkan acara ini, KP2KP Pacitan bekerjasama dengan Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia) dan mengundang 40 koperasi sebagai peserta.

Sosialisasi kepada WP koperasi direncanakan dibagi menjadi 4 berdasarkan lokasi WP melakukan usahanya. Pembagian ini dimaksudkan untuk dapat menjangkau seluruh WP koperasi yang berada di Kabupaten Pacitan, mengingat jauhnya lokasi antar kecamatan di Kabupaten Pacitan.

Dalam sambutannya, Pin Rosiana selaku ketua penyelenggara mengatakan, koperasi merupakan soko guru serta tulang punggung perekonomian Indonesia. Koperasi juga turut memberikan kontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara.

Suwandi, AR KPP Pratama Ponorogo menjelaskan tentang pemotongan SHU sebesar 10% yang diterima oleh anggota koperasi tiap akhir tahun. Suwandi juga menghimbau agar menyetorkan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, pada akhir bulan April tahun berikutnya. Selanjutnya Yudhi, AR KPP Pratama Ponorogo menjelaskan tentang PP Tahun 23 Tahun 2018 tentang tarif pajak UMKM 0,5%. Pengenaan pajak ini berlaku bagi koperasi yang mendapatkan penghasilan dari usaha yang dilakukan.

Acara berlangsung lancar dan mendapat respon positif dari para peserta dengan adanya diskusi interaktif.