Dalam rangka meningkatkan kepatuhan formal Bendahara Sekolah, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Long Ikis menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kegiatan ini dilangsungkan di Aula UPT Disdik Kecamatan Long Ikis, Jalan Negara KM. 83 Long Ikis Kabupaten Paser (Rabu, 19/89). Seluruh Bendahara Sekolah mulai dari tingkat SD sampai dengan SMA di Kecamatan Longikis mengikuti kegiatan ini.
FX Herry Setiawan selaku Kepala KP2KP Tanah Grogot pada sambutan pembukaan menjelaskan tentang kewajiban setiap bendahara untuk melaporkan SPT dengan disiplin dan tepat waktu. Setiap keterlambatan dan kelalaian Bendahara dalam melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 7 UU KUP. Bimtek diisi dengan praktik penginstalan aplikasi eSPT Masa PPh dan PPN. Kemudian setiap peserta melakukan penginputan pajak yang telah dipotong dan dipungut di aplikasi eSPT. Peserta yang sudah selesai bisa langsung melakukan pelaporan SPT kepada petugas KP2KP Tanah Grogot yang hadir di acara Bimtek. Untuk eSPT PPh Pasal 21 para peserta diajari cara menyampaikan SPT melalui e-filing.
Melalui Bimtek Pelaporan SPT Masa PPh dan PPN ini penyelenggara berharap para Bendahara Sekolah memahami cara penginputan pemotongan/pemungutan pajak melalui aplikasi eSPT. Sehingga mereka dapat menyampaikan SPT baik secara manual maupun melalui efiling. Kepatuhan formal bendahara diharpkan dapat meningkat melalui kegiatan ini.
- 31 kali dilihat