Suparno menjelaskan PPh Final 0,5%

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final (PPh Final) menjadi 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018. Ketentuan baru tersebut segera disosialisasikan oleh Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Suparno di hadapan para awak media di Mataram (Selasa, 26/06).

Sebelumnya, Peluncuran PPh Final 0,5% bagi UMKM ini telah dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo di Jatim Expo, Surabaya, pada Jumat 22 Juni 2018 dan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada lebih dari 1.000 peserta pelaku UMKM di wilayah Bali pada Sabtu 23 Juni 2018.

Tiga pokok perubahan yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018 adalah penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omset, yang wajib dibayarkan setiap bulannya; wajib pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau tarif PPh Final 0,5% berdasarkan PP 23 Tahun 2018; dan ketiga mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun, untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun; dan untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia," tutur Suparno membacakan Siaran Pers Kanwil DJP Nusra nomor 05/2018.