Tim Penyuluhan KPP Pratama Karawang Utara melakukan Aksi Simpatik Sosialisasikan PP 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh wajib pajak yang Memiliki Perederan Bruto Tertentu, Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi setengah persen (0,5%) kepada masyarakat pada acara Car Free Day Karawang di depan halaman kantor KPP Karawang Utara dengan kegiatan, konsultasi perpajakan UMKM, pembagian leaflet UMKM dan Minuman Gratis (Minggu, 29/7).
Wahyu selaku kepala seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Karawang Utara mengatakan,” Kegiatan ini untuk menyosialisasikan salah satu bentuk reformasi pajak yaitu penurunan tarif pajak UMKM menjadi setengah persen (0,5%) yang tertuang dalam PP 23 tahun 2018. Dengan penurunan tarif ini diharapkan UMKM dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan juga bisa menjaring wajib pajak baru agar dapat memanfaatkan penurunan tarif pajak ini,” ujar Wahyu.
Penurunan tarif pajak dapat mengurangi beban bagi para pelaku usaha UMKM, seperti yang diutarakan oleh Salim pelaku usaha UMKM di Karawang “Dalam kondisi ekonomi yang agak sulit sekarang ini dengan tarif pajak yang masih (sebelumnya) 1% terasa berat untuk usaha kita yang kecil, diharapkan melalui penurunan tarif ini dapat mengurangi beban pengeluaran untuk pelaku usaha kecil seperti saya ini”.
- 40 kali dilihat