Dalam rangka menyiapkan implementasi aplikasi e-bupot, KPP Wajib Pajak Besar Tiga menyelenggarakan sosialisasi aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 untuk mengamini perannya sebagai salah satu unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi pilot project aplikasi e-bupot. Sosialisasi diselenggarakan di Aula Lantai 2 Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodingrat, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 56, Jakarta Selatan dan dihadiri oleh perwakilan dari 189 Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Tiga (5/12). Para wajib pajak yang hadir diberikan penjelasan tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. e-Bupot memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26,serta memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau 26.
#Pajakkitauntukkita
- 136 kali dilihat