KPP Pratama Purwakarta bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dr. KHEZ Muttaqien menyelenggarakan kegiatan Edukasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Lembaga Pendidikan (Kamis, 11/10).
Acara yang diselenggarakan di Aula STIE Dr. KHEZ Muttaqien ini dihadiri oleh pengurus Yayasan dan Lembaga Pendidikan Raudhatul Athfal se Kabupaten Purwakarta. Harmirin, Kepala KPP Pratama Purwakarta menyampaikan bahwa melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban dari setiap Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP. Dari kegiatan ini diharapkan pengetahuan perpajakan dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Purwakarta meningkat setiap tahunnya.
- 43 kali dilihat