"Spesial" Sosialisasi PP Nomor 23 Tahun 2018, KPP Pratama Singaraja Blusukan Ke Pasar Anyar

Presiden Jokowi tetapkan aturan terbaru tanggal 1 Juli 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dengan tarif 0.5% untuk seluruh warga Indonesia (Jumat, 10/8).

Tarif yang dikenakan pada aturan sebelumnya adalah 1% dari omzet, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dan yang diperbaharui menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 serta di dukung dengan S-421/PJ.03/2018.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja mengadakan acara blusukan di Pasar Anyar pada pukul 08.00 Wita hingga selesai untuk mensosialisasikan PP Nomor 23 Tahun 2018 kepada warga yang berada di Pasar Anyar.

Tak hanya pedagang pasar yang mengikuti acara dengan antusias, pengunjungpun ikut memeriahkan acara. Selain membuka tempat konsultasi untuk menjelaskan aturan hingga tanya jawab dan bagi brosur, KPP Pratama Singaraja juga membagikan hadiah menarik kepada para relawan yang ikut serta dalam acara ini.

Hadiah yang dibagikan seperti kompor gas, setrika, jam dinding, dan masih banyak lagi. Selain para relawan yang mendapatkan hadiah, kami berharap semua pengunjung yang datang juga dapat lebih memahami aturan perpajakan, lebih taat membayar pajak dan tidak enggan datang ke KPP untuk menanyakan seputar perpajakan atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Terima kasih KPP Pratama Singaraja sudah mengadakan acara ini untuk memberikan informasi perpajakan dan bagi-bagi hadiah kepada saya dan teman-teman lainnya, semoga semua warga Indonesia rajin bayar pajak,” ujar salah satu pedagang. (CATB)