Account Representative, Rasyid menjelaskan hak dan kewajiban PP 23 bagi UMKM

Account Representative, Rasyid menjelaskan hak dan kewajiban PP 23 bagi UMKM

Antrian wajib pajak baru non karyawan untuk mendapat penjelasan PP 23 UMKM

Antrian wajib pajak baru non karyawan untuk mendapat penjelasan PP 23 UMKM

Penurunan Tarif UMKM menjadi 0,5 % telah diketahui oleh masyarakat

Penurunan Tarif UMKM menjadi 0,5 % telah diketahui oleh masyarakat

KPP Pratama Kuningan memberi edukasi Perpajakan secara rutin bagi Wajib Pajak Non Karyawan yang baru mendaftar dan dikenakan tarif Baru yaitu PP 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Peredaran Bruto Tertentu di Ruang Helpdesk Ekstensifikasi lantai 2 (Selasa, 4/9).

Edukasi yang dilakukan dengan memberi penjelasan cara perhitungan pajak terutang, cara membuat ID Billing, sms billing center serta cara pelaporan SPT Tahunan. Penyelenggara berharap semoga dengan edukasi perpajakan ini, informasi mengenai peraturan terbaru dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran kepada wajib pajak.