KPP Pratama Kuningan memberi edukasi Perpajakan secara rutin bagi Wajib Pajak Non Karyawan yang baru mendaftar dan dikenakan tarif Baru yaitu PP 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Peredaran Bruto Tertentu di Ruang Helpdesk Ekstensifikasi lantai 2 (Selasa, 4/9).
Edukasi yang dilakukan dengan memberi penjelasan cara perhitungan pajak terutang, cara membuat ID Billing, sms billing center serta cara pelaporan SPT Tahunan. Penyelenggara berharap semoga dengan edukasi perpajakan ini, informasi mengenai peraturan terbaru dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran kepada wajib pajak.
- 31 kali dilihat