KPP Pratama Jakarta Kembangan melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP-23/2018) (Rabu, 28/9). Edukasi PP-23/2018 KPP Pratama Jakarta Kembangan mengusung tagline "Tarif Turun!". Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan wajib pajak orang pribadi beserta jajaran ketua RW di wilayah Kelurahan Meruya Selatan.
Berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Meruya Selatan, edukasi perpajakan dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Jakarta Kembangan, Petrus Samusamu. Dalam sambutannya, Petrus Samusamu menyambut gembira pelaksanaan edukasi wajib pajak UMKM dalam rangka peningkatan kepatuhan pembayaran dan pelaporan SPT oleh WP UMKM.
Selanjutnya, Lurah Meruya Selatan, Sarwono, SH memberikan sambutan sekaligus membuka pelaksanaan edukasi perpajakan. Febri Eriyanto, Account Representative KPP Pratama Jakarta Kembangan menyampaikan pokok-pokok perubahan yang termuat dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Salah satu di antaranya adalah penurunan tarif WP UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Hal lain yang disampaikan adalah pentingnya pembukuan dan pencatatan bagi UMKM.
Setelah sesi tanya jawab, kegiatan ditutup oleh perwakilan Kantor Kelurahan Meruya Selatan. Kegiatan edukasi perpajakan kepada wajib pajak UMKM di wilayah Kelurahan Meruya Selatan diharapkan dapat memberikan pencerahan kesadaran dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan
- 145 kali dilihat