Untuk menyosialisasikan PP 23, KPP Karawang Utara mengadakan Dialog dan Edukasi Perpajakan kepada para tenant Mall Technomart, Karawang Central Plaza, dan Festive Walk di Ground Floor Mall Technomart Karawang (Senin 6/7). Salah satu bentuk reformasi pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Plh. Kepala KPP Karawang Utara Adilega Tanius berharap wajib pajak UMKM dapat lebih patuh. “Dengan adanya penurunan tarif pajak UMKM ini menjadi setengah persen (0,5%), kami berharap wajib pajak dapat dengan benar membayar pajak sesuai omset yang sesunguhnya dan menjadi wajib pajak yang patuh terhadap perpajakan,” ujarnya.
Materi PP 23 Tahun 2018 sendiri disampaikan oleh AR KPP Karawang Utara Taripar Doly. Doly menyampaikan tiga pokok utama PP 23 Tahun 2018 yaitu, mengapa tarif pajak turun, siapa yang berhak mengunakan tarif ini, dan bagaimana perhitungannya. Selain materi PP 23 tahun 2018, disampaikan juga materi Bea Meterai oleh Penyuluh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Nedi Solehun. Nedi menyampaikan pentingya pengunaan materai dalam bertransaksi dan berhati-hati terhadap materai palsu yang dapat di cek dengan dilihat, diraba, dan di goyang.
- 105 kali dilihat