KPP Pratama Jember memberikan sosialisasi kepada 250 wajib pajak yang terdiri atas pelaku bisnis dan pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM). Sosialisasi tentang peraturan pajak terkini tersebut berlangsung kemarin di ballroom Meotel by Dafam Jember (2/10).
Ada dua hal yang menjadi topik utama dalama sosialisasi tersebut. Pertama adalah sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Pajak UMKM. Kedua adalah seminar Business Development Services (BDS) UMKM oleh pemilik PT Senyum Media Nusantara Kholid Ashari.
Kepala KPP Pratama Jember Wisnu Indarto, menuturkan sosialisasi seperti ini sebenarnya menjadi kegiatan rutin KPP Pratama Jember. Namun khusus kali ini, pihaknya mengadakan sosialisasi, edukasi, dan penyuluhan dengan konsep BDS.
Konsep BDS menawarkan metode penyuluhan yang baru dengan mengombinasikan antara materi perpajakan dengan materi yang dibutuhkan UMKM dalam pengembangan usaha. Agenda ini menjadi ajang sosialisasi dan edukasi serta mendekatakan diri pada UMKM dengan menghadirkan beberapa narasumber.
“Salah satunya adalah pemilik toko dan mal alat tulis terbesari di Jember yang dulunya juga merintis usahanya dari bentuk UMKM, yaitu Bapak Kholid Ahari,” terangnya.
Topik yang diangkat merupakan tema yang tengah hangat diperbincangkan masyarakat saat ini yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima dan Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini merupakan peraturan pengganti dari PP Nomor 46 Tahun 2013 yang umumnya dikenal dengan aturan pajak UMKM.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi, memberikan keadilan dan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, serta menambah pengetahuan masyarakat tenatang manfaat pajak dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi”, ujar Wisnu.
Salah satu poin penting dari PP Nomor 23 Tahun 2018 ini adalah penurunan tarif pajak bagi UMKM, dari 1 (satu) persen menjadi 0,5 (setengah) persen. Meskipun ada penurunan tarif, apabila mampu menarik para wajib pajak taat dan mau berkontribusi menyukseskan pembayaran pajak, maka hal ini dapat memberikan dampak positif bagi Negara.
Ada beberapa alasan mengapa tarif UMKM diturunkan. Salah satunya adalah sebagai bentuk tanggapan atas keluhan masyarakat mengenai tingginya tarif pajak satu persen untuk para pelaku UMKM. “Dengan turunnya tarif ini, dirasa akan memberikan keadilan dan mendorong wajib pajak UMKM untuk ikut berkontribusi dalam peningkatan pembayaran perpajakan,” tegasnya.
- 483 kali dilihat