Oleh: Fatimah Zachra Fauziah, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Di era digital saat ini, penggunaan internet berkembang pesat. Sebagian besar penduduk Indonesia aktif menggunakan internet dalam gaya hidup mereka. Hal ini merubah pola konsumsi masyarakat dari transaksi konvensional ke transaksi online. Jualan online atau e-commerce semakin digemari masyarakat. Generasi milenial memilih kepraktisan dan kenyamanan dalam transaksi jual beli produk. E-commerce merupakan aktivitas pembelian dan penjualan barang dan jasa, atau transaksi sejumlah dana maupun data, melalui jaringan elektronik terutama internet.

Pelaku bisnis banyak memilih terjun ke e-commerce karena dinilai lebih menjangkau kepada pelanggan tanpa terkendala jarak. Apalagi pertumbuhan jasa kurir semakin pesat untuk mendukung e-commerce. Biaya operasional yang rendah menjadi altenatif murah bagi pemula memulai dan mengelola bisnis mereka. Selain itu, kemajuan teknologi dan populasi penduduk Indonesia sebagian besar didominasi usia produktif juga mendorong pesatnya pertumbuhan e-commerce. Menurut Katadata (2018), penjualan e-commerce di Indonesia akan tumbuh 133,5 persen menjadi US$ 16,5 miliar atau sekitar Rp 219 triliun pada 2022 dari posisi tahun 2017 sebesar US$ 7.2miliar.

Melihat potensi omset e-commerce, harus ada perhatian khusus untuk mengawasi aspek perpajakannya. Persaingan bisnis e-commerce dan bisnis konvensional semakin ketat. Pelaku e-commerce dapat menekan biaya operasional, seperti biaya sewa tempat usaha, jumlah pegawai, bahkan pajak. Harga penjualan produk e-commerce dapat lebih murah dari pada konvensional. Bisnis e-commerce kadang tidak terdeteksi pajak. Pelaku bisnis konvensional yang jelas lokasi dan jenis usahanya lebih mudah dihimbau menjalankan kewajiban perpajakannya. Sedangkan pelaku e-commerce, sulit mencari identitas penjual dan data transaksinya. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan dalam persaingan usaha.

Pelaku e-commerce seharusnya tidak terlena dan merasa luput dari pengawasan pajak. Hal ini sangat penting mengingat pemerintah dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyiapkan skema atau mekanisme pemungutan pajak e-commerce yang dapat menjangkau seluruh pelaku usaha. DJP menegaskan bahwa tidak ada objek pajak yang baru dalam bisnis e-commerce. Tidak ada perbedaan perlakukan pajak kepada pelaku e-commerce dengan pelaku bisnis konvensional. Pengusaha e-commerce baik Orang Pribadi atau Badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setara dengan Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan bebas, pelaku e-commerce tak luput dari kewajiban untuk mengadminstrasikan kegiatan operasionalnya dalam bentuk pencatatan atau pembukuan. Hal ini untuk mengetahui besarnya peredaran usaha dan keuntungan bersihnya sebagai dasar penghitungan PPh terutang dalam satu tahun pajak. Bagi Wajib Pajak yang memiliki omset usaha dibawah Rp4.8 miliar per tahun, dapat memilih menggunakan tarif setengah persen dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 atau menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Untuk pengusaha yang telah memiliki omset lebih dari Rp4.8 miliar per tahun dari penyerahan atau penjualan Barang atau Jasa Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kemudian memotong PPN dengan menerbitkan faktur atas setiap transaksinya.

Pentingnya peran pelaku e-commerce untuk sadar pajak, bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara saja, tetapi juga sebagai aspek keadilan dan kesetaraan bagi semua jenis usaha. Seperti diketahui, bahwa realisasi penerimaan pendapatan negara pada APBN 2017 sebanyak 85.6 persen berasal dari pajak. Melihat pentingnya peran pajak dalam menopang fasilitas publik yang kita nikmati, sudahkah kita sadar akan kewajiban perpajakan kita sendiri. Bahkan jangan-jangan kita hanya sebagai free rider, penikmat fasilitas publik tanpa ikut berpartisipasi membiayai pembangunan. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.