Oleh: Luh Putu Benita Sari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Penggelapan pajak luar negeri (offshore tax evasion) merupakan sebuah istilah yang sudah tidak asing lagi didengar.

Untuk memerangi offshore tax evasion pada dasarnya ada dua alternatif, pertama dengan melakukan negosiasi untuk bekerja sama dengan negara-negara yang ditengarai sebagai tempat tujuan untuk menyembunyikan harta oleh wajib pajak dalam bentuk pertukaran informasi, terutama atas harta.

Kedua, negara dapat memberikan suatu bentuk insentif kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta kekayaan baik yang berada di luar negeri secara sukarela. Untuk menjawab permasalahan tersebut, sejak 1 Januari 2022 telah dijalankan terobosan strategis yang dikenal dengan kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS).

 

Sekilas Tentang PPS

Penyelenggaraan PPS hanya berlangsung selama enam bulan, mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per tanggal 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, PPS juga dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2020.

Dengan diselenggarakannya PPS, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

 

Kewajiban Investasi

Sebagai kewajiban setelah mengikuti PPS, aset yang diungkapkan tersebut harus dibawa masuk ke Indonesia serta diinvestasikan dalam berbagai instrumen, di antaranya keuangan dan sektor riil. Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen agar dana yang masuk dapat bertahan lebih lama dan memberikan manfaat ekonomi lebih optimal bagi perekonomian Indonesia. Bagaimana ketentuan mengenai investasi ini?

Pertama, wajib pajak yang akan melakukan investasi dapat mengeksekusinya secara bertahap, namun paling lambat 30 September 2023 investasi harus sudah dilakukan secara penuh.  Kedua, dilakukan dalam jangka waktu paling singkat lima tahun sejak investasi ditempatkan. Ketiga, dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal dua tahun. Keempat, dimungkinkan perpindahan antarinvestasi maksimal dua kali dengan hanya satu kali perpindahan dalam satu tahun.

Keuntungan Investasi pada Surat Berharga Negara (SBN)

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) telah menerbitkan SBN sebagai instrumen investasi PPS. SBN seri khusus tersebut terdiri dari SUN (Surat Utang Negara) dengan tenor enam tahun untuk mata uang rupiah dan sepuluh tahun untuk valuta asing USD.

Selain SUN, disiapkan juga berupa SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dengan tenor dua puluh tahun untuk mata uang rupiah. Diversifikasi tenor tersebut bertujuan agar dana yang diinvestasikan bertahan lebih lama dan menghindari penarikan dana dalam jangka waktu yang bersamaan.

Dengan memilih SBN sebagai instrumen investasi, peserta PPS akan ditawarkan sejumlah keuntungan. Pertama, tarif pengungkapan lebih rendah. Tarif PPh final lebih rendah akan diberikan kepada peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan hartanya pada SBN.

Untuk skema kebijakan pertama PPS bagi peserta tax amnesty, tarif PPh final untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN adalah 6%. Sedangkan, untuk skema kebijakan kedua PPS bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN adalah 12%. Tarif tersebut 2% lebih rendah dibandingkan apabila peserta PPS tidak menginvestasikan dalam bentuk SBN, kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan. 

Kedua, bentuk investasi lebih pasti. Pembelian SBN lebih aman dibandingkan membeli surat utang milik perusahaan. Jika terjadi pailit dalam perusahaan tersebut, uang yang diinvestasikan bisa jadi tidak akan kembali. 

Ketiga, dijamin undang-undang. Pembayaran imbal hasil dan pokok investasi SBN dijamin oleh UU Nomor 24 Tahun 2002. Dengan diterbitkannya SBN oleh pemerintah dan dijamin UU maka kecil kemungkinan terjadi gagal bayar.

 

Mekanisme Investasi pada SBN

Mekanisme diawali dengan peserta PPS membeli SBN seri khusus baik SUN maupun SBSN di pasar perdana dengan transaksi private placement. Peserta PPS menyampaikan pemesanan melalui dealer utama, memilih tenor, serta harus menyampaikan surat keterangan bukti keikutsertaan PPS.

Pembelian dilakukan melalui dealer utama secara periodik dengan harga pasar/market yield. Pembahasan DJPPR dengan dealer utama (atas nama investor) hanya menentukan nominal transaksi, tanpa pembahasan yield. Setelah dilakukan pembahasan maka dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan. Terakhir dilanjutkan dengan proses setelmen dan penyampaian hasil transaksi private placement.

 

Dampak Investasi SBN Bagi Negara

PPS merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Adanya program PPS diharapkan dapat menambah penerimaan negara dan likuiditas dalam negeri.

Pilihan investasi berupa SBN dalam denominasi rupiah maupun valuta asing akan memberikan manfaat dari sisi fiskal. Pembelian SUN akan bermanfaat dalam membiayai defisit APBN, menutup kekurangan kas jangka pendek, dan mengelola portofolio utang negara.

Sedangkan, pembelian SBSN juga berarti turut mendukung pembangunan infrastruktur dan pembiayaan berbagai proyek pemerintah. Dapat disimpulkan bahwa apabila peserta PPS memilih investasi dalam instrumen SBN juga berarti turut mendukung program-program pemerintah.

 

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.