Reformasi untuk Sila Kelima

Oleh: Mochammad Bayu Tjahono, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak 

Presiden Indonesia, Joko Widodo dalam banyak kesempatan saat melakukan kunjungan ke daerah selalu melakukan kuis dengan materi pancasila, banyak juga yang masih belum hafal pancasila namun tidak sedikit yang bisa, sila Pancasila ada lima :

1.    Ketuhanan Yang Maha Esa

2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.    Persatuan Indonesia

4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan

5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara mengandung nilai-nilai yang dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut terdapat dalam sila-sila yang ada dalam Pancasila.

Makna sila-sila dalam Pancasila

Sila pertama, yakni “Ketuhanan yang Maha Esa” mengandung pengertian bahwa rakyat Indonesia harus berketuhanan, bangsa Indonesia melindungi rakyatnya untuk menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya. Dengan demikian, di dalam jiwa bangsa Indonesia akan timbul rasa saling menyayangi, saling menghargai, dan saling mengayomi. Sedangkan sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, sama hak dan kewajibannya, tanpa membeda-bedakan agama, suku ras, dan keturunan.

Makna “Persatuan Indonesia” dalam sila ketiga Pancasila adalah suatu wujud kedaulatan yang utuh dari berbagai aspek kehidupan, yang meliputi ideologi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan yang semuanya terwujud dalam suatu wadah, yaitu Indonesia. Meskipun kita berbeda suku, agama dan ras namun kita tetap sebagai satu kesatuan bangsa Indonesia. Sedangkan sila keempat mempunyai makna, setiap orang Indonesia sebagai warga masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia mempunyai hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena itu, setiap kegiatan pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu selalu mengadakan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Keadilan merupakan salah satu tujuan negara Republik Indonesia selaku negara hukum. Penegakan keadilan akan membuat kehidupan manusia Indonesia, baik selaku pribadi, selaku anggota masyarakat, maupun selaku warga negara menjadi aman, tenteram, dan sejahtera. Perwujudan kesejahteraan tidak hanya untuk golongan tertentu namun untuk semua golongan masyarakat di Indonesia.

Keadilan dalam pajak

Direktorat Jenderal Pajak sudah mulai melakukan reformasi dalam beberapa tahun ini. Reformasi perpajakan sendiri sudah berjalan sejak dibentuknya tim Reformasi Perpajakan pada akhir tahun 2016. Reformasi dilakukan dengan melakukan perbaikan-perbaikan di bidang Sumber Daya Manusia (SDM), organisasi, proses bisnis, teknologi informasi, dan peraturan. Banyak hal yang melatar belakangi reformasi perpajakan, yaitu rasio pajak yang masih rendah, basis perpajakan masih terbatas, dan untuk mempermudah layanan perpajakan kepada wajib pajak. Tim Reformasi Perpajakan terbagi ke dalam tiga kelompok kerja (pokja). Pokja 1 adalah pokja yang mengurusi SDM dan organisasi, Pokja 2 menangani proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data, sedangkan Pokja 3 menangani peraturan perpajakan.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengingatkan untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian global melalui langkah terobosan yang strategis, termasuk memacu ekspor dan investasi, percepatan pelaksanaan proyek strategis, berikut melanjutkan reformasi perpajakan. Oleh sebab itu reformasi perpajakan dalam hal ini dianggap penting karena menjadi instrumen untuk menjaga iklim investasi dan menggerakkan roda perekonomian di dalam negeri. Tidak hanya bagian dari strategi penegakan kemandirian pembangunan nasional.

Formulasi kebijakan yang dirumuskan tidak hanya berorientasi pengumpulan pajak semata, dalam konteks reformasi perpajakan di mana salah satu pilarnya adalah policy, Direktorat Jenderal Pajak memformulasikan peraturan perpajakan tidak semata-mata dalam konteks pengumpulan atau penerimaan pajak. Beberapa peraturan atau kebijakan yang dikeluarkan untuk mendukung dunia usaha, mencakup kemudahan dalam administrasi perpajakan, pembaruan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, penurunan tarif PPh final sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menjadi 0,5 persen, termasuk percepatan investasi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah dalam rangka mendorong pergerakan ekonomi nasional dan meningkatkan investasi.

Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan tugas utama mengumpulkan penerimaan pajak mengedepankan pelayanan, edukasi, dan pembinaan terhadap wajib pajak. Langkah ini dengan tetap memastikan tingkat kepatuhan yang baik dari wajib pajak guna menjaga iklim usaha yang kondusif. Penerimaan pajak semester I tahun 2018 tumbuh 13,99 persen (year on year/yoy) dengan realisasi Rp581,54 triliun atau 40,84 persen dari target. Jika tidak memperhitungkan efek uang tebusan amnesti pajak, maka pertumbuhan penerimaan pajak semester I tahun 2018 mencapai 16,73 persen (yoy) atau tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Reformasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak harus mampu mewujudkan penerimaan negara yang berkesinambungan, dan menjadi guideline bagi Ditjen Pajak di masa yang akan datang. Ada dua model strategi penghimpunan pajak yang dipakai oleh negara-negara di dunia, untuk negera dengan tingkat kepatuhan tinggi menggunakan model compliance by law enforcement, sedangkan negara dengan tingkat ketahunan rendah menggunakan compliance by system. Model law enforcement banyak diterapkan pada negara Eropa dan Amerika sedangkan model by system diterapkan pada negara Australia, Jepang, dan Korea Selatan.

Dan pada akhirnya reformasi perpajakan juga harus mampu melahirkan strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2018. Untuk mewujudkan program pemerintah, dibutuhkan dukungan pendanaan anggaran negara yang kuat, oleh sebab itu Direktorat Jenderal Pajak harus mempunyai strategi penghimpunan pajak yang optimal namun tetap menjaga iklim yang kondusif bagi dunia usaha. Itulah tantangan berat Tim Reformasi Perpajakan dalam merumuskan strategi yang cepat dan tepat, namun tetap menjaga ekonomi tetap tumbuh.

Dan akhirnya reformasi diharapkan dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di mana seluruh rakyat yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara sukarela mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, dan wajib membayar pajak sesuai dengan penghasilannya. Hasil pajak yang terhimpun digunakan untuk pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di satu pulau tapi untuk seluruh pulau, dengan harapan seluruh warga Indonesia menikmati pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan. Seluruh rakyat Indonesia berhak untuk mendapat BBM dengan harga sama, mendapat penerangan listrik, pendidikan, jalan, dan layanan kesehatan tanpa kecuali. Itulah yang di inginakan dari reformasi perpajakan, yaitu mampu menentukan arah strategi penghimpunan penerimaan negara karena pajak yang mereka bayar untuk mewujudkan negara berkeadilan dan sejahtera.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.