Berbagai terobosan terus dilakukan Ditjen Pajak dalam rangka peningkatan pelayanan kepada wajib pajak (WP) di antaranya, setelah sunset policyyang sudah selesai berlangsung Februari. Kebijakan itu dilanjutkan dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh yang bebas di mana saja dan melalui drop box. Kini, ada lagi terobosan berupa penghapusan sanksi pajak atas keterlambatan penyampaian SPT.

Kesemuanya terobosan tersebut tidak berarti melanggar ketentuan. Tetap dalam koridor dan mengacu peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada. Utamanya, sebagaimana diatur dalam LOI No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ada hal penting yang mendasari berbagai terobosan dimaksud. Dari telaahan, masih ada dua kondisi yang masih berbeda antara pemerintah dan masyarakat mengenai pelaksanaan kewajiban pajak. Seharusnya tidak demikian.

Di satu sisi, dengan reformasi birokrasi dan modernisasi administrasi perpajakan yang terus dilakukan Ditjen Pajak dalam melayani masyarakat dan mengelola pajak beberapa tahun ini, berbagai perubahan terjadi dalam kerangka good gover-nance Di sisi Iain, temyata, masih belum diimbangi dengan kesiapan masyarakat, utamanya WP.

Akibatnya, apa yang seyiogia-nya harus dilaksanakan masyarakat di bidang perpajakan, belum juga dapat berjalan dengan baik. Apabila hal ini dibiarkan terus, tentu akan merugikan masyarakat sendiri. Dengan konsep pajak bernuansa kemudahan dan sederhana (simplicity), serta kenyamanan (convenience), tetapi ada kepastian (certainty), berbagai terobosan lahir setelah melalui proses.

Meramu berbagai terobosan tersebut dalam dua kondisi berbeda, tidaklah mudah. Berbagai prasyarat disiapkan dan prediksi ke depan harus sudah ditelaah dan dikaji sehingga dampaknya terhadap administrasi dan kebijakan perpajakan tidak bertentangan.

Penqhapusan sanksi


Bermula, antusiasme masyarakat ikut program sunset policy, telah mampu menambah jumlah WP dalam jumlah besar. Selama tahun 2008 sekitar 3,5 juta WP orang pribadi. Bagi mereka sebagai WP baru, sesuai dengan ketentuan wajib menyampaikan SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2008. Paling lambat harus disampaikan 31 Maret 2009.

WP baru tersebut beragam pekerjaannya. Ada sebagai karyawan, tetapi ada juga melakukan pekerjaan bebas (profesional, seperti dokter, artis, konsultan) dan pengusaha. Selain masih minim penge-tahuan dan pemahaman akan peraturan perpajakan, juga tidak tertutup kemungkinan masih awam mengenai pajak.

Bagi para karyawan, ada juga yang baru menerima bukti potong pajaknya berupa PPh Pasal 21 tahun pajak 2008 berupa formulir 1721-Al atau 1721-A2 setelah bataswaktu 31 Maret 2009. Kalau begini, apa jadinya?

Ternyata, telah membuat banyaknya WP baru yang belum menyampaikan SPT PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2008, padahal sudah lewat batas wak-tunya. Sehingga akan dikenakan denda RplOO ribu.

Di tengah kondisi yang merugikan masyarakat banyak, tentu harus disikapi dengan bijak sesuai dengan prinsip kebijakan publik (publicpolicy), di antaranya mengutamakan kepentingan masyarakat banyaksehingga bisa jadiwaktu saat ini merupakan masa transisi bagi WP baru.

Mencermati kondisional tersebut secara bijak, melaksanakan amanat Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU KUP, Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa denda yang terutang se-suatu ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya.

Berarti, kuat dasar hukum bagi pemerintah baik dari sisi kebi jakan publik maupun ketentuan perundang-undangan untuk menghapus sanksi pajak, berupa denda terlambat menyampaikan SPT tersebut.

Tidak secarp otomatis semua WP orang pribadi yang baru terdaftar menikmati hapusnya sanksi pajak. Melainkan, hanya bagi mereka yang menyampaikan SPT PPh orang pribadi (formulir 1770) dengan tenggat 1 April hingga 31 Desember 2009. Artinya, jika tidak juga me nyampaikan SPT-nya, dikenakan sanksi pajak.

Prosesnya tetap berjalan mekanisme perpajakan dalam hal terlambat menyampaikan SPT yakni. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar akan menerbitkan surat tagihan pajak (STP) sebesar RplOO ribu.

Kemudian, atas kuasa Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU KUP akan diusulkan ke Kepala Kanwil Ditjen Pajak untuk dapat menghapuskan sanksi pajak tersebut secara jabatan.

Dengan kondisi ini, kinerja pajak (tax performance) para WP baru tersebut dapat digolongkan masih baik dalam administrasi perpajakan sehingga, masyarakat tidak dirugikan.

Inilah salah satu hakikat dari implikasi reformasi birokrasi dan modernisasi administrasi perpajakan. Yakni, terciptanya kondisi perpajakan yang lebih baik ke masa mendatang, baik bagi masyarakat maupun pemerintah.

Namun, yang perlu diperhatikan masyarakat, bahwa kebijakan penghapusan sanksi pajak ini tidaklah akan setiap tahun dilakukan. Karena tidak baik dari sisi kebijakan publik. Melainkan hanya dalam masa transisi ini saja. Selamat menikmati.

 

OLEH LIBERTI PANDIANGAN Kepala Subdit Kepatuhan WP dan Pemantauan Ditjen Pajak
Sumber : Bisnis  Indonesia