Pamerkan Namanya
Oleh: Rahmat Andriansa, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pamer dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti menunjukkan (mendemonstrasikan) sesuatu yang dimiliki kepada orang lain dengan maksud memperlihatkan kelebihan atau keunggulan untuk menyombongkan diri. Pamer sendiri sebenarnya bukanlah suatu hal yang baik, namun bagi sebagian orang, terutama orang yang "punya duit" pamer terkadang menjadi suatu hal yang diharuskan untuk menunjukkan jati diri atau keunggulan mereka dari yang lain.
Mari kita melihat ketika diadakan sumbangan untuk membangun sesuatu, apabila sumbangan tersebut untuk membangun sesuatu yang bermanfaat, kita misalkan sebuah masjid, biasanya penyumbang akan meminta namanya ditulis hamba Allah saja walau ada juga yang meminta sumbangan tersebut ditulis atas namanya sendiri atau nama kerabat dekatnya yang sudah meninggal. Biasanya nama-nama tersebut beserta nominal sumbangannya akan diiumumkan di depan masyarakat luas atau ditulis di papan pengumuman di mana masyarakat sekitar bisa melihatnya. Saya rasa hal yang saya ceritakan ini adalah sebuah fakta di masyarakat bukan?
Mari kita ubah sumbangan ini menjadi sumbangan untuk membangun jembatan kecil penghubung desa. Biasanya jika kejadiannya sudah demikian, para penyumbang tidak akan sungkan menyebutkan siapa nama mereka dalam daftar penyumbang beserta nominal sumbangan mereka, bisa jadi penyumbang dengan nominal terbesar meminta jembatan tersebut kemudian dinamai dengan nama mereka agar terkesan bahwa jembatan tersebut dibuat berkat jasanya. Namun demikian, tidak seluruhnya begitu masih ada para dermawan yang tidak ingin nama mereka dipamerkan sebagai tanda jasa atas apa yang mereka lakukan.
Mari kita hubungkan memamerkan nama ketika ada sumbangan dengan pajak. Pajak menurut Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 16 tahun 2009 dalam pasal 1 ayat 1 adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Melihat pengertian diatas, pajak memang tidak memberikan imbalan secara langsung kepada pembayarnya, tidak seperti retibusi yang langsung diberikan imbalan kepada penggunanya. Retribusi menurut KBBI berarti pungutan uang oleh pemerintah (kota praja dan sebagainya) sebagai balas jasa. Contoh retribusi yang sangat sering kita membayarnya adalah Retibusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, saat kita memarkirkan kendaraan kita di tepi jalan umum, sudah barang tentu atas parkir tersebut kita harus membayar retribusinya.
Setelah penjelasan panjang di atas, bagaimana jika dalam pembangunan suatu infrastruktur dibuatkan nama-nama para pembayar pajak yang sudah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur itu? Ketika pajak tidak bisa memberikan imbalan secara langsung kepada para pembayarnya, memberikan penghargaan kepada para pembayarnya dengan membuatkan monumen nama-nama orang yang sudah berkontribusi besar dalam membayar pajak di dekat infrastruktur tersebut saya rasa sedikit membuat para pembayar pajak senang.
Pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 1961, Ir. Soekarno pernah berkata lewat pidatonya, "Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya." Untuk menghargai jasa para pahlawan salah satunya adalah dengan memberikan nama jalan, Bandara, dan beberapa fasilitas umum dengan nama pahlawan. Lantas, Bukankah para pembayar pajak juga adalah para pahlawan bagi pembangunan negeri ini? Ada baiknya di sekitaran infrastruktur yang dibiayai oleh uang pajak dibuatkan monumen para pembayar pajak yang sudah berkontribusi dalam pembuatan infrastruktur tersebut.
Ketika ada sebuah proyek, baik yang dibiayai pemerintah maupun tidak, akan ada plang nilai proyeknya. kita misalkan untuk membuat sebuah Jembatan Musi IV Palembang yang akan diresmikan awal Januari 2019, dibutuhkan dana sekitar Rp553 miliar. Dari dana sebesar itu, bisa kita buatkan monumen nama-nama wajib pajak yang besar kontribusinya di Kota Palembang. Bisa saja kita ambil 50 wajib pajak dengan pembayaran pajak terbesar di Kota Palembang, kemudian dibuatkan monumen nama-nama mereka di dekat Jembatan itu, sudah barang tentu mereka akan merasa sangat senang, karena mereka melihat hasilnya dari pajak yang mereka bayarkan.
Selain memberikan rasa bahagia kepada mereka yang sudah rela membayar pajak demi kemajuan bangsa, monumen ini juga akan memberikan efek kepada orang yang belum berkontribusi dalam membayar pajak agar mereka membayar pajak juga dalam jumlah besar agar nama mereka bisa dimuat juga dalam sebuah monumen yang akan selamanya dikenang selama monumen tersebut berdiri.
Manusia diciptakan sebagai makhluk yang suka disanjung, sanjunglah para wajib pajak agar mereka senang membayar pajak! (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
sumber foto: www.buayajalan.com
- 291 kali dilihat