Online Shop: Keuntungan Pribadi dan Bakti Untuk Negeri

Oleh: Digen Yuana Sakti Ariansyah, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dewasa ini kegiatan belanja daring bukan hanya menjadi salah satu pilihan utama masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan namun sudah menjadi gaya hidup karena dianggap praktis. Seperti kita ketahui bersama, keberadaan Online Shop semakin menjamur apalagi dengan adanya e-commerce atau marketplace yang menawarkan berbagai keuntungan seperti bebas ongkos kirim, cashback, dan juga doorprize menarik. Selain itu media sosial juga ikut andil dalam banyaknya pihak yang berjualan daring.
Maka tak heran, mulai dari para pedagang konvensional hingga pebisnis baru banyak yang memanfaatkan fasilitas kecanggihan teknologi ini. Penjual gawai, pulsa, baju, suvenir, bahkan sampai alat mandi dapat kita temui di dunia virtual. Semua berlomba-lomba menjajakan dagangannya dengan menyajikan keunggulan masing-masing. Tidak dipungkiri juga jika banyak yang meraup keuntungan berlipat dari hal tersebut dibandingkan berjualan secara konvensional karena berbagai kelebihannya. Apa saja?
Salah satunya adalah berdagang di dunia virtual tidak membutuhkan modal besar. Bahkan bisa tanpa modal barang yaitu dengan cara dropship. Biaya promosi dan karyawan pun dapat ditekan karena dapat difasilitasi oleh marketplace atau media sosial. Dan yang tak kalah penting, Online Shop tidak membutuhkan tempat nyata untuk berjualan. Ditambah lagi, masyarakat yang sebagian besar diwakili oleh generasi millenial sangat gemar belanja secara daring karena harganya yang bersaing dan keragaman produk.
Keuntungan lainnya dapat disimak berdasarkan penuturan Nanda, salah satu pengusaha kreatif yang memasarkan produknya via media sosial Instagram. Produk yang dijualnya adalah kerajinan pop up frame dan digital invitation. Nanda menyebutkan bahwa produknya laris manis berkat keberadaan internet. Anak muda ini menyatakan jika tidak ada fasilitas daring, mungkin produknya akan susah dipasarkan karena termasuk produk yang baru dan jarang ditemui di tempat belanja luring. Dari media sosial pula, brand dan Online Shop “Her Creative” miliknya semakin dikenal di kalangan anak muda Banjarmasin yang membutuhkan suvenir unik dan out of the box. Sehingga dua hingga lima buah pop up frame selalu dipesan setiap minggunya. Lumayan, penghasilan dari bisnis daringnya mencapai kurang lebih satu juta lima ratus ribu rupiah setiap bulannya. Luar biasa untuk ukuran remaja yang sedang duduk di semester tiga!
Itu baru pop up frame yang bukanlah barang kebutuhan primer. Dapat dibayangkan dengan kebutuhan utama seperti baju dan makanan. Berapa omzet yang akan didapat? Asalkan tekun dan stabil, keuntungan juga akan mengalir. Amin.
Keuntungan pribadi sudah didapat maka sebagai warga negara yang baik harus berpikiran untuk memberikan sumbangsih kepada negeri. Salah satunya adalah dengan sadar dan taat pajak. Kenapa? Karena penerimaan perpajakan menyumbangkan 85,6% dana APBN. Artinya, roda pemerintahan sampai dengan kesejahteraan masyarakat Sabang sampai Merauke sebagian besar didanai oleh penerimaan perpajakan. Pajak juga merupakan sumber biaya tanpa resiko dibandingkan dengan menjual sumber daya alam atau utang ke luar negeri yang berdampak buruk bagi masa depan anak cucu. Pebisnis daring sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya sadar akan hal ini. Apalagi pemerintah melakukan terobosan baru dengan meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada bulan Agustus 2018 lalu yang dikenal sebagai Pajak Penghasilan UMKM. Pemerintah merilis aturan ini karena ingin mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, memberikan kemudahan dan keadilan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi kepada negara, serta meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang manfaat pajak bagi keberlangsungan Indonesia.
Inti dari Peraturan Pemerintah ini ialah dari segi tarif dan berbagai kemudahan. Pajak Penghasilan untuk UMKM yang tadinya memilik tarif satu persen menjadi hanya setengah persen. Wow! Selain itu cara penghitungannya juga sangat mudah dan cepat. Penyetorannya pun sekarang sudah dapat dilakukan melalui salah satu laman e-commerce. Tentunya langkah sebelum melakukan hal-hal tersebut adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak sebagai bentuk kesadaran sebagai insan yang berpenghasilan. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui alamat ereg.pajak.go.id.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah para pelaku bisnis daring dapat dikenakan tarif pajak setengah persen ini? Jawabannya adalah ya. Selama omzet mereka tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah per tahun, pengusaha tersebut dapat memanfaatkan fasilitas ini. PP 23 ini juga tidak membatasi dengan cara apa dan bagaimana pengusaha tersebut berjualan. Pun tidak ada aturan perpajakan yang secara khusus mengatur kewajiban perpajakan pelaku bisnis daring. Cara menghitungnya juga mudah, cukup dengan mengalikan omzet per bulan dengan tarif setengah persen. Hasil dari penghitungan tersebut adalah Pajak Penghasilan yang mereka setorkan tiap bulan ke kas negara. Sangat praktis sepraktis berjualan secara daring bukan?
Bagaimana dengan penyetorannya? Saat pelaku usaha daring menyetorkan Pajak Penghasilan setengah persen maka yang bersangkutan sudah secara otomatis melakukan pelaporan pajak UMKM ini. Nantinya bukti setornya dikumpulkan untuk dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan. Sederhana dan praktis lagi-lagi seperti berbelanja daring.
Direktorat Jenderal Pajak selaku instansi pengelola perpajakan di Indonesia secara masif menyosialisasikan Pajak Penghasilan UMKM ini. Peluncurannya langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di dua tempat, Surabaya dan Bali. Hanya saja mungkin pelaku usaha daring belum sepenuhnya paham detail dan keuntungan-keuntungan dari aturan Pajak Penghasilan UMKM ini. Kantor Pajak di daerah memang harus secara berkelanjutan memberikan sosialiasi kepada masyarakat dan pelaku bisnis daring pada khususnya. Pelaku bisnis daring juga harus pro aktif menyikapi hal ini. Selain itu, Kantor Pajak juga diharapkan dapat merangkul penggiat bisnis daring agar mereka paham dan sadar bahwa sumbangsih untuk negeri efeknya akan lebih nikmat dibandingkan keuntungan pribadi. Bisnis kita untung, Indonesia juga makmur! (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 504 kali dilihat