Oleh: Alif Radix Tegar Sejati, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Diluncurkanya Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway ) pada Desember 2017 memberikan angin segar bagi dunia perbankan karena diharapkan mampu meningkatkan inefisiensi dan interopabilitas bagi transaksi perbankan serta mendorong keuangan inkklusif di Indonesia. Bergesernya model bisnis tradisional menuju digital memberikan porsi yang besar bagi berkembangnya transaksi melalui payment gateway (Fintech). Pertumbuhan start up Fintech di Indonesia yang begitu pesat selain memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan transaksi pembayaran tetapi juga memberikan tantangan bagi otoritas pajak dalam menggali potensi dari industri ini. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan informasi, Indonesia diproyeksikan memiliki potensi transaksi e-commerce mencapai US$130 miliar atau setara Rp1700 triliun pada tahun 2020.

Integrasi sistem antara GPN dengan sistem informasi perpajakan perlu segera dilakukan karena selain memperkuat basis data otoritas pajak juga memberikan keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh melaporkan pajaknya. Perubahan model bisnis di era ekonomi digital akan menjadi salah satu tantangan otoritas pajak dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, oleh karena itu penting adanya pengembangan dan inovasi sistem informasi perpajakan untuk menjaga penerimaan negara. Adanya basis data yang cukup dalam pengawasan perpajakan wajib pajak akan menekan potensi pengemplangan pajak yang saat ini sering terjadi di Indonesia.

Hubungan GPN dengan BEPS Action 1

Laporan Akhir OECD Base Erosion and Profit Shifting Action 1 tentang Addressing The Tax Challenges of the Digital Economy yang dirilis tahun 2015 juga membahas mengenai kegunaan payment gateway sebagai salah satu opsi dalam menghimpun penerimaan pajak khususnya PPN (VAT/GST) melalui intermediary collection model. Adanya GPN dalam sistem pembayaran di Indonesia memberikan nilai lebih bagi pemerintah serta masyarakat karena tidak hanya meningkatkan efisiensi dan rasa aman dalam bertransaksi namun dapat digunakan untuk memperluas basis pajak otoritas pajak apabila kedua sistem ini terintegrasi. Integrasi GPN dengan sistem informasi DJP adalah hal yang perlu dilakukan mengingat masifnya transaksi digital akibat pegeseran tren masyarakat berbelanja online.

Dalam laporan OECD Base Erosion and Profit Shifting ( BEPS )  Action 1 dijelaskan pula bahwa otoritas pajak dapat memperluas pemungutan pajak khususnya PPN dengan withholding tax melalui financial intermediaries (lembaga keuangan/ Fintech) sebagai pihak yang memberikan jasa pembayaran, namun diperlukan perubahan dan penyesuaian yang cukup besar dalam proses pengumpulan data transaksi. Penggunaan withholding tax selain lebih efisien juga mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakanya sehingga mengurangi potensi fraud wajib pajak. GPN memberikan harapan dalam penerapan withholding tax ini karena sistem yg terintegrasi dalam satu jalur melalui GPN akan mempermudah otoritas pajak dalam pengumpulan data yang dibutuhkan dalam melakukan asesmen atas withholding PPN.

Tipe lain dari intermediary collection model adalah melalui pemungutan pajak oleh platform e-commerce seperti Lazada, Blibli, Tokopedia dsb. Platform e-commerce seperti ini umumnya memiliki akses informasi transaksi untuk menentukan nilai PPN yang terhutang. Sistem GPN yang digunakan sebagai jalur pembayaran digital dapat membantu otoritas pajak dalam memverifikasi transaksi yang dilaporkan oleh platform e-commerce apabila dilakukan pemeriksaan terhadap pelaporan pemungutan PPN. Namun untuk memastikan kepatuhan dalam penerapan ini diperlukan kehadiran (presence) secara fisik dari platform tersebut di Indonesia.

Memperkuat General Anti Avoidance Rules ( GAARs )

General Anti Avoidance Rules (GAARs) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penerapan prinsip Subtance Over Form Rule dalam peraturan perpajakan di Indonesia untuk menentukan penghasilan sebagai objek pajak diatur dalam Pasal 4, Pasal 23, dan Pasal 26 UU PPh. Ketiga pasal tersebut merupakan dasar dalam penentuan taxable income di Indonesia. Adanya pasal-pasal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meng-counter penghindaran pajak (tax avoidance/tax evasion). Integrasi antara GPN dan sistem perpajakan tentunya mampu memperkuat otoritas pajak dalam melaksanakan GAARs di Indonesia karena adanya dukungan basis data yang kuat dalam menentukan taxable income.

Integrasi sistem akan memberi ruang bagi otoritas pajak untuk memverifikasi transaksi dalam negeri dan dimungkinkan pula transaksi cross-border dari wajib pajak. Hal ini juga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT baik Masa maupun Tahunan karena ototritas pajak memiliki basis data untuk mengkonfirmasi isi dan jumlah pelaporan SPT Wajib Pajak. Potensi penggerusan basis pajak dari bisnis online serta transaksi barang dan jasa digital yang menjadi salah satu tantangan dari perkembangan ekonomi digital dapat diminimalkan dengan integrasi kedua sistem ini.

Banyaknya wajib pajak yang menerapkan Aggressive Tax Planning tentu menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak. Oleh karena itu adanya integrasi sistem GPN dengan sistem informasi perpajakan akan memberi penguatan basis pajak dan mempersempit ruang wajib pajak dalam melakukan berbagai macam modus penghindaran pajak atau penggelapan pajak karena adanya jejak digital dalam tiap transaksi keuangan. Bersamaan dengan diterapkanya Mandatory Disclosure Rule (MDR), otoritas pajak dapat mengurangi risiko Base Erosion and Profit Shifting di Indonesia.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja. 

[1] OECD.2015. Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, Action 1 - 2015 Final Report, OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project.