Oleh: Anang Purnadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Nominal 50 ribu rupiah dapat dibilang jumlah yang kecil, bahkan kurang untuk hanya sekadar satu kali makan di restoran. Tapi kalau untuk membayar pajak 50 ribu bisa untuk membayar omzet yang cukup besar lho. Tidak percaya?

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu nilai uang 50 ribu rupiah semakin meningkat. Mulai masa pajak Juli 2018 sesuai PP 23 tahun 2018 dicantumkan bahwa tarif pajak untuk Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) turun menjadi 0.5% dari peredaran bruto/omzet tiap bulan.

Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PP 46 Tahun 2013 yang menyebutkan tarif pajak untuk UMKM sebesar 1% dari omzet perbulan. Perhitungannya jika Rp50 ribu digunakan untuk membayar omzet Rp5 juta

Nilai uang Rp50 ribu meningkat sebesar 100% atau 2x lipat dibanding sebelumnya. Saat ini uang Rp50.000,- dapat digunakan untuk membayar pajak UMKM dengan omzet Rp10.000.000,- per bulan ( 0.5% x Rp10.000.000,- = Rp50.000,- ).

Cara Pembayaran PPh UMKM Tanpa Id-Billing

Cara pembayaran pajak saat ini bisa dilakukan dengan berbagai macam. Setelah wajib pajak mempunyai id-billing dapat dilanjutkan dengan proses pembayaran. Selain melalui teller bank persepsi yang ditunjuk atau kantor pos, pembayaran dapat dilakukan melalui mini Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mesin mini ATM atau EDC (Electronic Data Capture), atau internet banking.

Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM saat ini semakin dipermudah. Jika jenis pajak yang lain masih diharuskan menggunakan id-billing, maka untuk PPh final PP 23/2018 atau lebih dikenal PPh UMKM bisa dilakukan di ATM bank-bank tertentu tanpa perlu membuat id-billing lebih dahulu.

Berikut tata cara pembayaran sekaligus membuat kode billing untuk PPh tarif 0,5 % melalui ATM.

ATM Mandiri

1.         Masukkan PIN

2.         Pilih Bayar/Beli 

3.         Pilih Lainnya 

4.         Pilih Penerimaan Negara

5.         Pilih Buat ID Biling Pajak

6.         Masukkan NPWP 

7.         Pilih Jenis Pajak PPh Final Bruto Tertentu 

8.         Masukkan Masa dan Tahun Pajak (MMYYYY)

9.         Masukkan Jumlah Pajak yang dibayar 

10.     Konfirmasi Pembayaran (Ya/Tidak)

11.     Simpan struk ATM sebagai Bukti Penerimaan Negara (BPN)


ATM  BNI

1.         Masukkan PIN 

2.         Pilih Menu Lain

3.         Pilih Pembayaran

4.         Pilih Pajak/Penerimaan Negara 

5.         Pilih Pajak Masa Tertentu

6.         Masukkan 15 digit NPWP, pilih Benar

7.         Pilih PPh Final Bruto Tertentu, pilih Ya

8.         Masukkan Masa dan Tahun Pajak (MMYYYY) Pilih Benar

9.         Masukkan Nominal Pajak

10.     Pastikan ulang, jika yakin pilih Benar

11.     Simpan struk ATM sebagai Bukti Penerimaan Negara (BPN)


ATM BCA

1.         Masukkan PIN 

2.         Pilih Transaksi Lain

3.         Pilih Pembayaran

4.         Pilih MPN

5.         Pilih Pajak Masa Tertentu

6.         Masukkan 15 digit NPWP, pilih Benar

7.         Pilih PPh Final Bruto Tertentu

8.         Masukkan 15 digit NPWP, diikuti 2 digit bulan dan 2 digit tahun (NPWPMMYY) Contoh: untuk Masa Agustus 2018 : 8817208906450000818, Pilih Benar

9.         Masukkan Nominal Pembayaran

10.     Pastikan ulang, jika yakin pilih Benar

11.     Simpan struk ATM sebagai Bukti Penerimaan Negara (BPN)

Cukup mudah bukan melakukan pembayaran PPh final UMKM menggunakan ATM tanpa harus melakukan pembuatan id-billing tersendiri.

Nominal Rp50 ribu memang terasa tidak besar, namun jika seluruh UMKM yang ada di Indonesia yang berjumlah hampir 60 juta pelaku UMKM terdaftar sebagai wajib pajak dan melakukan pembayaran sebesar 50 ribu rupiah, maka akan didapatkan penerimaan pajak Rp3 triliun tiap bulan.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.