*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
Agar Tidak Ada Fan Bingbing di Indonesia

Oleh: Ahmad Dahlan , Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Fan Bingbing. Adalah bintang terkenal Tiognkok. Wanita cantik berusia 37 tahun ini menjadi perhatian internasional setelah memerankan mutan Blink di film X-Men: Day of Future Past. Pada tahun 2017, nama Fan Bingbing menempati daftar teratas selebritas Cina dengan pendapatan terbanyak yaitu sekitar US$43 Juta.
Fan menjadi pemeberitaan media setelah dikabarkan menghilang pada Mei 2018. Ia juga tidak muncul di jejaring sosial miliknya. Padahal Fan dikenal sebagai pengguna jejaring sosial aktif.
Belakangan diketahui, menghilangnya Fan karena kasus pajak. ia ditahan di sebuah tempat rahasia yang diawasi ketat. Tempat rahasia tersebut berupa "resort liburan" yang dipakai untuk menginvestigasi pejabat. Fan dituduh telah melakukan penggelapan pajak. Atas tindakannya itu, ia diharuskan membayar hampir 884 juta yuan, atau Rp1,94 triliun (1 yuan = Rp 2.205).
Kemudian lewat akun jejaring sosialnya, Fan Bingbing mengungkapkan penyesalannya, "Aku mengecewakan negara yang telah membesarkanku. Aku mengecewakan masyarakat yang mempercayaiku. Aku mengecewakan penggemar yang menyukaiku."
Ia juga mengaku pasrah dengan denda besar yang dikenakannya. "Aku menerima semuanya. Dan akan mengumpulkan uang untuk membayar pajak dan denda. Apa pun halangannya."
Praktek haram yang dilakukan oleh Fan Bingbing dan koleganya adalah dengan menyetujui kontrak film dengan cara “Yin-Yang”. Ini artinya dia menerima bayaran dengan jumlah tertentu, tapi mengakui jumlah yang lebih kecil kepada otoritas perpajakan Cina.
Semoga praktek seperti yang dilakukan oleh Fan Bingbing tidak dilakukan oleh artis dan para koleganya di Indonesia. Maka para artis dan pihak penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan artis harus mengetahui ketentuan perpajakannya.
Pajak Artis
Siapa yang disebut artis? Menurut KBBI, artis adalah ahli seni, seniman, seniwati (seperti penyanyi, pemain film, pelukis, pemain drama). Dengan kata lain, profesi artis berkaitan dengan hal-hal bersifat kesenian. Lalu bagaimana menghitung pajak artis?
Perpajakan Bagi Pemberi Penghasilan:
Bagi peserta kegiatan yang melibatkan para artis di dalamnya, penghasilan yang dibayarkan kepada artis ini termasuk objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 21. Oleh karenanya, setiap pembayaran kepada artis, pihak pemberi penghasilan harus memotong PPh Pasal 21. Tata cara penghitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2015 adalah sebagai berkut:
Jika imbalan yang dibayarkan kepada artis merupakan imbalan yang berkesinambunngan (lebih dari 1 kali dalam 1 tahun), maka penghitungannya adalah:
Bagi artis yang telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
Bagi artis yang tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 serta memperoleh penghasilan lainnya, PPh Pasal 21 dihitung sama seperti di atas, tetapi tanpa dikurangi PTKP.
Jika imbalan yang dibayarkan kepada artis bukan merupakan imbalan yang berkesinambunngan (hanya 1 kali dalam 1 tahun), maka penghitungannya adalah:
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto. Tanpa penghitungan kumulatif.
Pihak penyelenggara kegiatan ini harus menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan membuat bukti potong PPh Pasal 21. Bukti potong ini diberikan kepada artis yang penghasilannya telah dipotong, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Perpajakan Bagi Penerima Penghasilan (Artis)
Meskipun penghasilan yang diterima oleh artis telah dipotong PPh sebagaimana dijelaskan di atas, para artis masih mempunyai kewajiban menghitung PPh dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Form 1770). Maka atas semua PPh yang telah dipotong oleh penyelenggara kegiatan, artis seharusnya meminta bukti potong. Bukti potong ini dikumpulkan sebagai bahan penghitungan pajak akhir tahun dan dilampirkan dalam SPT Tahunannnya. Atas PPh yang telah dipotong tersebut dapat dikurangkan dari PPh tahunannya.
Penghasilan yang diterima oleh artis sehubungan kegiatan keartisannya, merupakan penghasilan atas pekerjaan bebas. Karenanya, meskipun penghasilannya dalam setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar, mereka tidak boleh menghitung PPh berdasarkan PP-46/2013, yang sekarang telah diganti dengan PP-23/2018, yaitu PPh Final 1% yang sekarang diturunkan 0.5%. Namun mereka diperbolehkan menghitung PPh berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atas pengahasilan yang diterima para artis atas kegiatan keartisannya sebagai mana diatur dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor Per-17/PJ/2015 adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto. Apabila para artis juga menerima penghasilan lain, misalnya dari usaha, maka atas pengahasilan dari usaha itu penghitungan PPh-nya sesuai dengan PP-23/2018 (PPh Final 0.5%), sepanjang pengasilan dari usaha tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Apabila penghasilan yang diterima para artis itu melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka mereka berkewajiban menyelenggarakan pembukuan. Maka PPh-nya dihitung berdasarkan penghasilan neto yang sebenarnya sesuai laporan keuangan.
Para artis harus membayar PPh yang kurang dibayar akhir tahun itu dan melaporkannya dalam SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Laporan pajak pihak pemotong PPh dan pihak yang dipotong, dalam hal ini para artis, akan dikonfrontir sedemikian rupa oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ditambah dengan informasi dari eksternal yang semakin terbuka ini. Penyelewengan pajak akan mudah terendus oleh aparat pajak. Maka, wahai para artis dan pihak-pihak yang terlibat, jika tidak ingin mengalami nasib seperti Fan Bingbing, bayarlah pajak sesuai ketentuan.(*)
- 365 kali dilihat