Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan arahan kepada Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) di Aula Cakti Buddhi Bakti, Lantai 2 Gedung Mari'e Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta (Kamis, 4/11).

Suryo meminta Tim Pelaksana PSIAP untuk merumuskan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan.

 Tim Pelaksana PSIAP ini mulai aktif terhitung sejak 1 November 2020, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 483/KMK.03/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Suryo Utomo menegaskan bahwa pembentukan tim ini melalui proses seleksi bertahap untuk memperoleh kandidat yang terbaik, agar para pegawai dapat fokus dalam pembangunan sistem IT DJP ke depannya. Tim Pelaksana PSIAP ini direkrut tidak hanya berasal dari unit DJP, tetapi juga berasal dari unit eselon I lainnya di Kementerian Keuangan.

Dalam arahannya, Suryo Utomo berharap tim ini bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik, sehingga pembaruan sistem administrasi perpajakan bisa berjalan sukses. Suryo juga mengharapkan di tahun 2021 mendatang pengerjaan sistem inti ini sudah mulai dilakukan.

Seperti diketahui, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan bagian dari program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSAP). Program ini merupakan proses berkelanjutan dari proses Reformasi Perpajakan yang telah dilakukan sebelumnya.

Fokus utama PSAP yaitu menjadikan DJP sebagai institusi perpajakan yang kuat kredibel dan akuntabel. Sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap Reformasi Perpajakan diterbitkanlah Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System dibangun agar dapat mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP dengan menggunakan aplikasi Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi utama yang ditargetkan dapat berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis DJP.

Beberapa sasaran strategis yang diproyeksikan akan terbantu dengan adanya Sistem Inti Administrasi Perpajakan ini meliputi, terwujudnya pelayanan prima, peningkatan efektivitas penyuluhan dan kehumasan, pengawasan wajib pajak, efektivitas pemeriksaan, efektivitas penegakan hukum, keandalan data, serta menunjang pekerjaan pegawai DJP ke depannya. (Rzq)(Rz).