Kategori FAQ

Tiga metode pembuatan kode billling

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Ada berapa metode pembuatan kode billing di Coretax DJP?

A: Pembuatan kode billing melalui Coretax DJP dibedakan atas tiga metode sebagai berikut:

  1. Pembayaran pajak terkait SPT: melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) untuk membentuk kode billing sesuai SPT yang akan dilaporkan.
  2. Pembayaran terkait tagihan dan ketetapan pajak: melalui menu Pembayaran > Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
  3. Pembayaran pajak yang tidak terkait SPT, tagihan atau ketetapan pajak: melalui menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing. Contoh: PPh final UMKM 411128-420, angsuran PPh pasal 25 (411126-100/411125-100), PPh final pengalihan tanah bangunan 411128-402.

Artikel terkait:

 

Dilihat sebanyak: 3.467 kali