Tiga metode pembuatan kode billling
Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Ada berapa metode pembuatan kode billing di Coretax DJP?
A: Pembuatan kode billing melalui Coretax DJP dibedakan atas tiga metode sebagai berikut:
- Pembayaran pajak terkait SPT: melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) untuk membentuk kode billing sesuai SPT yang akan dilaporkan.
- Pembayaran terkait tagihan dan ketetapan pajak: melalui menu Pembayaran > Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
- Pembayaran pajak yang tidak terkait SPT, tagihan atau ketetapan pajak: melalui menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing. Contoh: PPh final UMKM 411128-420, angsuran PPh pasal 25 (411126-100/411125-100), PPh final pengalihan tanah bangunan 411128-402.
Artikel terkait:
Dilihat sebanyak: 3.467 kali
Apakah informasi ini membantu?
Beri kami umpan balik untuk meningkatkan kualitas konten.