Kategori FAQ

Buat kode billing tagihan pajak

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Bagaimana cara membuat kode billing atas tagihan pajak di Coretax DJP?

A: Pada Coretax DJP satu kode billing dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran atas beberapa jenis atau tunggakan pajak sekaligus. Untuk membuat kode billing ini, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Login ke Coretax DJP, masuk ke menu Pembayaran.
  2. Klik Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
  3. Pada layar "Kode Billing Tagihan Pajak", pilih tagihan yang akan dilakukan pembayaran.
  4. Isi nominal tagihan pajak yang akan dibayar (maksimal sejumlah nilai sisa tagihan).
  5. Pilih metode pembayaran Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak atau Buat Kode Billing.
  6. Jika Anda memilih menggunakan deposit, pastikan saldo deposit mencukupi. Bukti Pemindahbukuan dapat Anda cek di menu Dokumen Saya.
  7. Jika Anda membuat kode billing maka Anda akan mendapatkan kode billing untuk dibayar. Kode billing akan langsung diunduh atau dapat dicek di menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar.

 

Dilihat sebanyak: 4.651 kali