Buat kode billing tagihan pajak
Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025
Q: Bagaimana cara membuat kode billing atas tagihan pajak di Coretax DJP?
A: Pada Coretax DJP satu kode billing dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran atas beberapa jenis atau tunggakan pajak sekaligus. Untuk membuat kode billing ini, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Login ke Coretax DJP, masuk ke menu Pembayaran.
- Klik Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
- Pada layar "Kode Billing Tagihan Pajak", pilih tagihan yang akan dilakukan pembayaran.
- Isi nominal tagihan pajak yang akan dibayar (maksimal sejumlah nilai sisa tagihan).
- Pilih metode pembayaran Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak atau Buat Kode Billing.
- Jika Anda memilih menggunakan deposit, pastikan saldo deposit mencukupi. Bukti Pemindahbukuan dapat Anda cek di menu Dokumen Saya.
- Jika Anda membuat kode billing maka Anda akan mendapatkan kode billing untuk dibayar. Kode billing akan langsung diunduh atau dapat dicek di menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
Dilihat sebanyak: 4.651 kali
Apakah informasi ini membantu?
Beri kami umpan balik untuk meningkatkan kualitas konten.