Kategori FAQ

Buat kode billing mandiri

Terakhir diupdate pada: 17 Sep 2025

Q: Bagaimana cara membuat kode billing di Coretax DJP melalui layanan mandiri kode billing?

A: Berikut cara melakukan pembuatan kode billing di Coretax DJP

  1. Login ke Coretax DJP, masuk ke menu Pembayaran.
  2. Pilih Layanan Mandiri Kode Billing.
  3. Verifikasi identitas wajib pajak, kemudian klik tombol Lanjut.
  4. Pilih kode Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
  5. Pilih periode dan tahun pajak.
  6. Pilih dan tentukan mata uang, nilai pembayaran dan tuliskan keterangan (opsional).
  7. Unduh kode billing (PDF).

Masa aktif kode billing adalah tujuh hari, dan untuk melihat kode billing yang masih aktif dapat dilihat pada menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar.

Pada Coretax DJP kode billing hanya dapat dibuat dengan NPWP/NIK yang sudah terdaftar pada sistem. Dalam hal Anda belum memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, tetapi memiliki kewajiban melakukan pembayaran pajak seperti PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, silakan daftarkan NIK Anda melalui menu Daftar Disini > Perorangan > Memiliki NIK > Hanya Registrasi.

Artikel terkait:

 

Dilihat sebanyak: 7.895 kali