Pemerintah, dalam usahanya untuk mendorong usaha kecil berkembang, menerbitkan kebijakan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan Final menjadi 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP Nomor 23 ini merupakan pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang menerapkan tarif sebesar 1% bagi UMKM.
PP Nomor 23 ini mengubah beberapa ketentuan yaitu ketentuan mengenai penurunan tarif PPh Final menjadi 0.5 persen, Wajib Pajak dapat memilih pengenaan tarif PPh aas penghasilan yang diperoleh, dan juga mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%. Disamping untuk mendorong UMKM agar dapat mengembangkan usahanya, perubahan dalam kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, dan lebih memberikan keadilan kepada wajib pajak serta memberikan kesempatan untuk pengusaha UMKM untuk berkontribusi kepada negara.
- 3733 kali dilihat