Pemutakhiran Aplikasi E-Form SPT Tahunan Pembetulan untuk Mengakomodir Penginputan SKPPKP Sebelum Tahun Pajak 2022

Sehubungan dengan adanya kendala penginputan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) pada aplikasi e-form SPT Tahunan Pembetulan sebelum Tahun Pajak 2022, telah dilakukan pemutakhiran (update) pada aplikasi e-form. Adapun tata cara penginputan SKPPKP tersebut selanjutnya dijelaskan dalam unggahan berkas terlampir. 

Demikian disampaikan, pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. 

PPN PMSE Terkini: 163 Pemungut dan Rp16,9 Triliun Hasil Pungutan

Jakarta, 5 Januari 2024 – Menutup tahun 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp16,9 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,76 triliun setoran tahun 2023.

Imbauan Pengendalian Gratifikasi pada Momen Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Sehubungan dengan momen Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit Secara Terbatas pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Sehubungan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit (NPWP 16 digit) secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/

Pengaturan Kembali Saat Mulai Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP

Sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependedukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.