Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis, hari ini memenuhi undangan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan klarifikasi pajak atas Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak 2015. Klarifikasi pajak atas pejabat tinggi Negara hari ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Presiden Republik Indonesia melakukan klarifikasi SPT pada 29 Maret 2016 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada Siaran Pers terlampir.
- 225 kali dilihat