Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan apresiasi dan terima kasih bagi seluruh pembayar pajak yang telah turut berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional, dan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan bersama. Penerimaan pajak di tahun 201 7 mencapai hasil yang sangat baik berkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar dan melaporkan pajak sesuai bagian masing-masing.
Penerimaan pajak di tahun 201 7 mencapai Rp1 .1 51 triliun atau 89,7% dari target dalam APBNP 201 7 dengan pertumbuhan year-on-year sebesar 4,08%. Angka pertumbuhan penerimaan ini lebih banyak dipengaruhi oleh Rp1 22,7 triliun penerimaan di tahun 201 6 yang sifatnya tidak berulang yaitu penerimaan dari program Amnesti Pajak dan revaluasi asset tetap dengan rincian sebagai berikut:
Sumber Penerimaan | 2017 (Rp triliun) | 2016 (Rp triliun) |
Amnesti Pajak | 1 2,0 | 1 04,0 |
Revaluasi Aktiva Tetap | 0 | 1 8,7 |
Total | 1 2,0 | 1 22,7 |
Apabila penerimaan yang sifatnya tidak berulang ini dikeluarkan dari perhitungan, maka pertumbuhan penerimaan pajak di tahun 201 7 mencapai 1 5,8%. Pertumbuhan penerimaan ini selain disebabkan oleh faktor perbaikan ekonomi, khususnya di sektor komoditas seperti pertambangan dan perkebunan, juga mencerminkan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Di tahun 201 7 sejumlah 1 2,05 juta Wajib Pajak menyampaikan SPT dari total 1 6,6 juta Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT. Rasio kepatuhan ini merupakan yang tertinggi dalam catatan DJP.
Berdasarkan segmen pembayar pajak, pertumbuhan yang sangat pesat terjadi di segmen Orang Pribadi, terutama para peserta Amnesti Pajak. Pertumbuhan yang tinggi juga terjadi di segmen Wajib Pajak dengan penghasilan bruto tertentu yang membayar PPh Final 1 %. Hal ini mengindikasikan semakin meningkatnya kesadaran dan kepatuhan perpajakan sektor UMKM dan adanya perkembangan yang sehat di segmen ini.
Upaya DJP mendorong pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan juga membuahkan hasil yang baik. Jumlah SPT yang disampaikan
melalui e-Filing pada tahun 201 7 mencapai 70%, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yang baru mencapai 59%.
Dari berbagai hasil positif yang diuraikan di atas, DJP optimis dalam menyambut tahun 2018 dengan target penerimaan Rp1.424 triliun. Fokus DJP pada tahun 2018 ini adalah mengamankan target penerimaan tersebut serta melanjutkan reformasi perpajakan untuk membangun kepatuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
Untuk itu DJP akan terus melakukan peningkatan kemudahan administrasi khususnya layanan elektronik (e-registration, e-filing, e-payment, dan e-withholding), meningkatkan kapasitas dan kapabilitas infrastruktur sistem teknologi dan kualitas basis data perpajakan, melanjutkan revisi regulasi termasuk pengaturan prosedur pemajakan e-commerce, dan meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi usaha, dan pihak ketiga lainnya. Pada tahun ini juga DJP akan semakin mengintensifkan pemanfaatan data yang disampaikan pihak ketiga untuk kepentingan pengawasan, termasuk data dari lembaga keuangan yang akan mulai diterima pada April 201 8 untuk data keuangan domestik dan September 201 8 untuk data keuangan dari luar negeri.
Pimpinan DJP mengingatkan seluruh petugas pajak untuk bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan kode etik pegawai pajak. Upaya mencapai penerimaan akan dilakukan dengan semangat membangun kepatuhan dan meningkatkan kemudahan serta tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi.
Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1 500 200.
#PajakKitaUntukKita
***
Informasi lebih lanjut hubungi:
Hestu Yoga Saksama
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Telp. 021 5250208
- 4595 kali dilihat