Jakarta, 25 Januari 2019 – Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia pada hari ini telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan Perpajakan. Melalui Nota Kesepahaman ini, DJP dan BEI akan saling membantu untuk meningkatkan pengawasan atas perusahaan tercatat, antara lain melalui pengembangan sistem penyampaian laporan keuangan elektronik dengan format terstandar, dan penyediaan data calon perusahaan tercatat, serta sosialisasi kepada calon perusahaan tercatat. Sebagai pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, DJP dan BEI akan melaksanakan pilot project penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL oleh 33 BUMN yang sahamnya tercatat atau menerbitkan obligasi yang tercatat di BEI. Format XBRL (Extensible Business Reporting Language) adalah format standar internasional untuk transmisi informasi bisnis, sehingga meningkatkan efisiensi dan kecepatan pengolahan data yang dapat menunjang proses analisis dan kualitas informasi. Kegiatan pilot project ini merupakan langkah awal menuju standarisasi laporan keuangan Wajib Pajak yang akan dilakukan secara bertahap. DJP berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut hingga dapat mencakup seluruh perusahaan yang tercatat di BEI. Sasaran akhir yang ingin dicapai adalah laporan keuangan dalam format XBRL dapat diterapkan bagi seluruh Wajib Pajak sehingga kegiatan penyampaian laporan keuangan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh akan menjadi semakin mudah dan di saat yang bersamaan meningkatkan kualitas dan efisiensi pemanfaatan data oleh DJP. DJP menyampaikan apresiasi atas kesediaan BEI menjadi mitra dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan data perpajakan. Dengan semangat sinergi dan kolaborasi antar lembaga, DJP optimis penerimaan pajak dapat semakin optimal dan berkesinambungan demi membangun Indonesia yang lebih baik. #PajakKitaUntukKita