Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba menerima kunjungan dari salah satu wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Masamba (Rabu, 2/10). Wajib pajak tersebut bernama Aswin yang merupakan salah satu karyawan di perusahaan pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah. Tujuan kedatangan Aswin yaitu untuk mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena telah diterima bekerja dan diperintahkan oleh perusahaan untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP serta memastikan status NPWP-nya aktif.
“Saya sudah bekerja di Morowali dan diminta perusahaan untuk mengaktifkan NPWP dan validasi NIK dengan NPWP saya. Karena saya cek di ereg.pajak.go.id status NPWP saya Non Efektif (NE). Mohon solusinya, Bu,” ungkap Aswin.
Diana Kusuma Dewi selaku petugas TPT memberikan penjelasan bahwa NPWP berubah status menjadi NE disebabkan oleh wajib pajak tidak melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama 2 tahun terakhir atau belum memilih menjalankan kewajiban pada saat pendaftaran NPWP.
NPWP dapat diaktifkan dengan mengisi formulir permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak NE dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP serta dokumen pendukung. NPWP juga otomatis aktif apabila melapor SPT Tahunan. Diana segera memproses pengaktifan setelah meneliti kelengkapan berkas Wajib Pajak. Proses pengaktifan berjalan lancar dan NPWP sudah berstatus aktif.
“Status NPWP Bapak sudah aktif. Jadi, kewajiban perpajakan berjalan kembali. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas pelaporan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret. Dasar dari aturannya adalah Pasal 3 ayat 3 UU KUP. Jangan lupa lapor tepat waktu karena akan dikenakan sanksi apabila terlambat.”jelas Diana.
Lebih lanjut, Diana menambahkan, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi terlambat melapor SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administransi berupa denda sebesar Rp100.000 setelah Surat Tagihan Pajak (STP) terbit. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Apa saja yang harus disiapkan jika hendak melapor SPT Tahunan, Bu?” tanya Aswin.
“Yang perlu disiapkan bagi pegawai/karyawan/Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah bukti potong, yang dibuat oleh perusahaan masing-masing dan berisikan daftar penghasilan serta pajak yang dipotong oleh perusahaan. Untuk melapor SPT Tahunan juga sudah online di djponline.pajak.go.id, Bapak tinggal login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandinya. Bapak juga bisa melihat bahwa sebenarnya NIK suda tervalidasi pada NPWP dan dapat dilihat di menu profil,” jawab Diana.
Pada akhir konsultasi, Aswin mengucapkan terima kasih kepada Diana karena menjelaskan informasi mengenai pengaktifan NPWP dan kewajiban perpajakannya secara lengkap. KP2KP Masamba berharap informasi yang diberikan dapat meningkatkan edukasi dan pemahaman wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya.
Pewarta:Diana Kusuma Dewi |
Kontributor Foto:Diana Kusuma Dewi |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2346 kali dilihat