
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jakarta Selatan I) ajak masyarakat melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui siniar Informasi Pajak Kita (IPK) pada jejaring sosial di Jakarta (Selasa, 21/2). Selain pemadanan NIK-NPWP, warganet juga imbau untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pelaporan SPT tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2023.
Dalam siniar tersebut, Tobari, fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I menyampaikan serba-serbi pemadanan NIK-NPWP meliputi latar belakang, dasar hukum, langkah-langkah pemadanan, serta jenis data yang perlu di padankan oleh wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id.
“Saat ini sedang digencarkan program pemadanan NIK dan NPWP oleh DJP, sebenarnya bagaimana cara lakukan pemadanan NIK-NPWP?” ucap Tobari mengundang banyak tanda tanya.
Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara, Dian dan Yashinta, selaku narasumber menjelaskan asal mula dan tujuan program tersebut sekaligus menjelaskan tata cara pemadanan NIK-NPWP.
Konten yang dapat di akses melalui tautan https://youtu.be/D2d_RZUL5nQ ini telah di saksikan oleh 25rbu lebih penonton youtube.
“Pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu secara langsung ke KPP terdaftar, melalui telepon Kring Pajak 1500200, dan yang paling mudah adalah melakukan pemadanan secara mandiri melalui laman pajak.go.id wajib pajak masing-masing" imbuh Tobari.
Siniar ini ditayangkan dalam akun Youtube Kanwil DJP Jakarta Selatan I, sehingga dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh wajib pajak.
Pewarta: Malik Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Malik Abdul Aziz |
Editor: Eko Hariyatno |
- 614 kali dilihat