Seorang wajib pajak pemilik usaha kos-kosan mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap dalam rangka melakukan konsultasi kewajiban perpajakannya (Selasa, 27/8).

Dalam konsultasinya, wajib pajak HS mengungkapkan kebingungannya terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku atas usaha yang dimiliki. HS juga mengaku mendapati bahwa usahanya masuk ke dalam beberapa klasifikasi objek pajak dengan ketentuan yang berbeda-beda, sehingga Ia memutuskan datang ke Kantor Pajak untuk mendapatkan informasi yang akurat. “Setelah saya baca-baca, ternyata jenis tarifnya ada banyak jadi saya bingung usaha saya masuk golongan yang mana?” tanya HS kepada petugas TPT.

Elsa Evelina yang tengah bertugas di TPT menyampaikan bahwa pajak atas usaha kos-kosan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Apabila omzet usaha dalam satu tahun tidak lebih dari Rp4,8 Miliar, maka pajak penghasilan akan dikenakan dengan tarif 0,5% dari omzet atau yang juga dikenal dengan tarif PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Lebih lanjut, HS menanyakan ketentuan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan yang menurutnya tumpang-tindih. “Saya kira usaha saya ini juga termasuk golongan sewa bangunan yang di dalam ketentuan kena tarif 10%?”

Menanggapi pertanyaan tersebut, Elsa menjelaskan, “Mengenai ketentuan sewa bangunan yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% diatur lebih rinci dalam PP Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Persewaan Tahan dan/atau Bangunan,” ucap Elsa mengawali.

Penghasilan yang dimaksud adalah yang bersumber dari persewaan bangunan baik seluruh atau sebagian bangunan, termasuk penghasilan yang diterima berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah. Lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (3) dinyatakan secara eksplisit bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasi dikecualikan dari pengenaan tarif dalam ketentuan ini. Jasa pelayanan penginapan ini berupa asrama, pondok pekerja, serta kos-kosan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penghasilan dari kos-kosan tidak termasuk ke dalam penghasilan dari persewaan bangunan, melainkan penghasilan atas usaha.

HS memahami penjelasan Elsa dan mengucapkan terima kasih. “Terima kasih, Bu Elsa. Ilmu pajak saya bertambah banyak hari ini,” canda HS.

Sebelum mengakhiri kegiatan, Elsa memandu HS melakukan contoh perhitungan pajak atas penghasilan usahanya menggunakan tarif PPh Final UMKM. Tidak lupa Elsa menyampaikan insentif pajak bagi UMKM Orang Pribadi, yakni sebesar Rp500 juta penghasilan yang diperoleh dari usahanya tidak dikenakan pajak. “Sehingga perhitungan pajak terutang dilakukan dengan mengurangkan omzet dengan PTKP Rp500 juta, kemudian baru dikalikan tarif 0,5%,” jelas Elsa.

 

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Reiza Handayati Sirait
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.