
Pemerintah Kabupaten Jepara meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jepara (Kamis, 1/10). Acara peresmian dihadiri oleh forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Jepara dan pihak yang melakukan kerja sama penempatan unit layanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jepara.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara turut andil menempatkan layanan perpajakan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Jepara bersama 21 instansi lainnya. Adapun pelayanan perpajakan yang bisa didapatkan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Jepara ini adalah layanan konsultasi perpajakan, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang Kartu NPWP, aktifasi EFIN, pembuatan kode billing, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
Bupati Jepara, Dian Kristiandi yang rencana akan meresmikan langsung kegiatan tersebut tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, sehingga diwakili oleh Edy Sujatmiko, Sekretasi Daerah Kabupaten Jepara.
Dalam sambutannya, Bupati Jepara yang diwakilkan kepada Edy Sujatmiko mengatakan bahwa semenjak reformasi bergulir, budaya transparansi menjadi tuntutan, dan kualitas layanan publik sering menjadi sorotan. Prosedur yang berbelit-belit, system yang lambat, SDM yang tidak profesional hingga ketidakpastian waktu dan biaya, menjadikan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah identik dengan ekonomi biaya tinggi.
Menjawab permasalahan tersebut maka diperlukan perubahan yang mendasar dalam sebuah layanan publik yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan hadirnya Mall Pelayanan Publik menjadi sebuah jawaban terobosan baru dalam pelayanan publik yang lebih cepat dan terpadu. Lahirnya MPP ini berawal dari pelayanan terpadu satu atap kemudian bertransformasi menjadi pelayanan terpadu satu pintu hingga akhirnya terwujud menjadi MPP yang lebih progresif dengan memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, BUMD, dan Swasta.
Lahirnya MPP ini juga sebagai pemenuhan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MENPANRB) nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengamanatkan pelayanan yang murah, cepat, terjangkau, aman serta nyaman bagi masyarakat.
Pelayanan publik menjadi lebih efisien melalui perpaduan sistem opersional prosedur, standar pelayanan, serta pelayanan berbasis teknologi. Dengan adanya MPP juga dapat meningkatkan persaingan global dalam memberikan kemudahan usaha di daerah, akan banyak investor yang menanamkan modalnya, sehingga akan membuka lapangan kerja lebih banyak.
- 338 kali dilihat